
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana dalam rapat pleno terbuka, Minggu (13/9/2020) petang, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kaimana untuk Pilkada 9 Desember 2020 sebanyak 30.385 pemilih.
Total 30.385 pemilih ini, merupakan gabungan dari pemilih Laki-Laki sebanyak 15.325 dan pemilih Perempuan sebanyak 15.060, yang tersebar di 84 kampung dan 2 kelurahan dalam 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU, Kristianus Matias Maturbongs ini, selain dihadiri perwakilan partai politik, hadir pula Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten I Luther Rumpumbo, perwakilan Polres, Kodim 1804, Bawaslu, serta perwakilan PPD dari 7 distrik.
Komisioner Divisi Data KPU Kaimana, Candra Kirana, mengatakan daftar pemilih telah dirangkum dari setiap PPD, namun kemungkinan akan terjadi selisih data di tingkat PPD dengan rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang disebabkan distrik tidak menggunakan aplikasi Sistim Data Pemilih (Sidalih).
“Karena keterbatasan akses internet dari 7 distrik, hanya Distrik Kaimana saja yang menggunakan aplikasi Sidalih. Sementara 6 distrik lainnya masih menggunakan sistim manual menggunakan aplikasi Ms.Excel,” terang Chandra.
Disebutkan, berdasarkan data yang sudah terangkum dalam Formulir AKWK, total DPS dari 84 kampung dan 2 kelurahan dengan jumlah TPS 172 adalah sebanyak 30.385 jiwa. Terdiri dari pemilih Laki-Laki sebanyak 15.325 dan pemilih Perempuan sebanyak 15.060.
Adapun rincian jumlah pemilih per distrik adalah sebagai berikut; Distrik Buruway sebanyak 2.280 (Laki-laki 1.191, Perempuan 1.089); Distrik Kaimana 19.309 (Laki-laki 9.571, Perempuan 9.738); Distrik Kambrauw 1.510 (Laki-laki 705, Perempuan 715).
Distrik Teluk Arguni Atas 2.806 pemilih (Laki-laki 1.420, perempuan 1.386); Distrik Arguni Bawah 1.795 (Laki-laki 903, Perempuan 892); Distrik Teluk Etna 1.539 (Laki-laki 826, Perempuan 713); Distrik Yamor 1.146 (Laki-laki 619, Perempuan 527).
Setelah ditetapkan, Ketua KPU Kristianus Maturbongs secara resmi menyerahkan salinan Data Pemilih Sementara dimaksud, masing-masing kepada perwakilan partai politik, pemerintah daerah, Kepolisian dan TNI.
Data Pemilih Sementara juga akan diumumkan disetiap TPS mulai 19 hingga 26 September 2020. Candra meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan nama, sebelum DPS dimaksud ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
|Laporan: David Rahangiar|Editor: Isabela Wisang|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik