KAIMANANEWS.COM – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaimana pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana menyediakan 75 jenis layanan.
Layanan dimaksud berasal dari 9 instansi, baik dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, maupun instansi vertikal termasuk BUMN.
Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos,M.M, Kamis (5/12/2024).
Dikatakan, kehadiran mal pelayanan publik ini merupakan keinginan Bupati Kaimana Freddy Thie dan Wakil Bupati Hasbulla Furuada agar pelayanan publik di Kabupaten Kaimana berjalan lebih baik sebagai tindaklanjut dari penerapan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Adapun 75 jenis layanan di Mal Pelayanan Publik dimaksud berasal dari; Disdukcapil sebanyak 8 layanan, BPJS Ketenagakerjaan 8 layanan, BPJS Kesehatan 4 layanan, Kantor Kementerian Agama 6 layanan, Samsat Papua Barat 4 layanan, Kantor Pos 4 layanan, Bank Papua 4 layanan, Bapenda 3 layanan dan Dinas PMPTSP-TK 34 layanan.
Dijelaskan, MPP Kaimana akan ikut grand launching MPP Triwulan IV bersama 46 kabupaten/kota lainnya di Indonesia, yang akan dilaksanakan oleh Kemenpan RB pada bulan Desember 2024.
Dijelaskan, ada 9 instansi dengan 75 layanan yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaimana yakni, Disdukcapil sebanyak 8 layanan, BPJS Ketenagakerjaan 8 layanan, BPJS Kesehatan 4 layanan, Kantor Kementerian Agama 6 layanan, Samsat Papua Barat 4 layanan, Kantor Pos 4 layanan, Bank Papua 4 layanan, Bapenda 3 layanan dan Dinas PMPTSP-TK 34 layanan.
La Bania menyampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal dan perbankan yang telah mengambil bagian di MPP Kaimana dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Disebutkan, pemerintah pusat memberikan nilai prestasi dalam penyelenggaraan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah untuk Kabupaten Kaimana dengan nilai predikat B.
Selain itu, berdasarkan keputusan Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik Tahun 2024, Kaimana mendapat nilai 94,63 Opini Kualitas tertinggi kategori A dan berada pada posisi ke 81 dari 416 pemerintah daerah kabupaten.
“Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terang La Bania sembari berharap, hadirnya MPP dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat di Kabupaten Kaimana. |isw|