KAIMANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Candra Kirana mengatakan, pleno penatapan calon kepala daerah terpilih akan dilaksanakan tiga hari setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara digelar.
Namun apabila ada salah satu pihak yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan setelah adanya putusan MK.
Ketua KPU menyampaikan ini ketika dikonfirmasi disela rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, Sabtu (7/12/2024). Ia dikonfirmasi terkait tindaklanjut dari penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.
Dijelaskan, hasil pemilihan yang diplenokan akan ditetapkan dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum, dimana SK tersebut bisa digunakan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ingin bersengketa ke MK. Dimana batas waktu penyampaian permohonan ke MK adalah tiga hari setelah pleno penetapan hasil pemilihan.
“SK inilah yang kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa bersengketa di MK terkait keputusan dari KPU kabupaten. Ruang itu jelas ada. Dan kalau pun misalnya Bawaslu merekomendasikan kita tetap jalan apabila rekomendasinya itu pemungutan suara ulang. Selanjutnya dibawah ke ranah yang lebih tinggi dalam hal ini mahkamah konstitusi. Itu sudah jelas ada peraturannya,” ujar Candra.
Disinggung terkait jadwal penetapan calon terpilih, Candra tegaskan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan tiga setelah pleno penetapan hasil pemilihan, namun apabila ada gugatan ke MK maka penetapan calon terpilih menunggu keluarnya keputusan MK.
“Penetapan calon terpilih, kalau sesuai dengan jadwal, hari ini misalkan kita selesai pleno maka tiga hari setelah ini kita tetapkan calon terpilih. Tapi kalau misalnya ada gugatan ke MK maka penetapan ditunda sampai dengan putusan MK keluar, dalam hal ini tiga hari pasca putusan MK” terang Candra.
Ditambahkan, putusan MK ada dua, pertama terkait register perkara, apabila tidak ada yang meregister maka dilanjutkan tiga hari kemudian penetapan calon terpilih. Namun jikalau ada yang meregistrasi, maka penetapan ditunda sampai selesai proses di MK.
“Kalau sesuai dengan jadwal, maka tiga hari setelah pleno ini, kita akan tetapkan calon terpilihnya. Tetapi kalau selama tiga hari ini ada gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilihnya akan ditunda sampai ada keputusan dari MK. Di MK itu ada dua yaitu; putusan mengenai nomor register perkara. Jadi setelah tiga hari apabila tidak ada yang meregister, maka dilanjutkan tiga hari kemudian untuk penetapan calon terpilihnya. Jika ada gugatan yang teregister, maka akan ada putusan sela lalu masuk pada sidang pemeriksaan. Jadi kembali ke MK,karena mereka punya aturan main sendiri,” pungkasnya. |isw|