KAIMANANEWS.COM – Guna memberikan perlindungan dan pengakuan adat, Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kaimana melakukan verifikasi dokumen pengakuan masyarakat adat A’ara Kampung Boiya-Lakahia, Distrik Teluk Etna.
Sekretaris Panitia MHA, Jafar Werfete mengatakan, verifikasi dokumen diawali rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membangun kesepahaman dalam proses verifikasi dokumen yang telah diusulkan.
Dikatakan, masyarakat hukum adat A’ara merupakan salah satu sub suku dari suku Napiti yang mendiami wilayah Kampung Lakahia dan sekitarnya di wilayah Distrik Teluk Etna.
“Jadi maksud dan tujuan pengakuan ini, adalah untuk memberikan kewenangan kepada masyarakat hukum adat untuk dapat mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya masing-masing,” ucapnya, Jumat (6/12/2024).
Jafar menerangkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2021, panitia masyarakat hukum adat memiliki tugas mengidentifikasi, memverifikasi dan memvalidasi dokumen masyarakat hukum adat, serta memberikan rekomendasi kepada Bupati Kaimana.
“Jadi hal-hal yang diakui adalah masyarakat dan wilayah adatnya, berdasarkan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan Gubernur,” ungkapnya.
Ia meminta dukungan dari kepala-kepala suku, dan seluruh masyarakat adat, agar dapat mendorong upaya pemerintah daerah, dalam melakukan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, guna memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat di wilayah tersebut. |isw|