Home / Berita Utama / Patuhi Rekomendasi Bawaslu, KPU Fakfak Batalkan Pencalonan Untung Tamsil dan Yohana Hindom

Patuhi Rekomendasi Bawaslu, KPU Fakfak Batalkan Pencalonan Untung Tamsil dan Yohana Hindom

Bagikan Artikel ini:

FAKFAK, KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi membatalkan pencalonan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M., sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, S.H., dalam konferensi pers di Kantor KPU Fakfak, Senin (11/11/2024).

Keputusan pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak yang tertuang dalam surat Nomor 588/P.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 2 November 2024.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai adanya dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan pasangan calon tersebut. Menurut Hendra, sebelum mengambil keputusan, KPU Fakfak telah mengadakan pleno tertutup pada Minggu (10/11) malam.

Baca Juga:  Akhirnya Persoalan Pembebasan Lahan di Sumber Air Kilo 6 Selesai, Air Bisa Difungsikan

Melalui proses kajian hukum mendalam, pleno tersebut akhirnya memutuskan pembatalan pencalonan Untung Tamsil dan Yohana Hindom pada pukul 23.50 WIT, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024.

“Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Keputusan ini bukanlah hasil keinginan pribadi dari pihak KPU maupun Bawaslu Fakfak, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pihak yang merasa dirugikan, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung,” ujar Hendra.

Pembatalan ini tentu memicu perhatian publik, mengingat Untung Tamsil dan Yohana Hindom sebelumnya digadang-gadang sebagai kandidat kuat dalam Pilkada Fakfak.

Dengan keputusan ini, dinamika politik Fakfak kian menarik, dan publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Siap Laksanakan Sekolah Tatap Muka, SMPN 1 Kaimana Batasi Jumlah Siswa Baru

KPU Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa keputusan ini telah disahkan melalui Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 pada 10 November 2024, dan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hendra juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Fakfak sebelumnya, Nomor 1720 Tahun 2024, tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan lebih lanjut.

Dalam pernyataan resminya, KPU Fakfak menyampaikan komitmen untuk mengawal proses Pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Publik diharapkan turut mendukung upaya-upaya KPU dalam menjaga demokrasi dan mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan jujur di Kabupaten Fakfak.

Keputusan ini diyakini akan memberikan kejelasan kepada masyarakat Fakfak dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

BERKAT Tolak Tandatangan Hasil Pleno KPU Kaimana, Siap Bawah Persoalan ke MK

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pasangan calon nomor urut 2, Freddy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *