KAIMANANEWS.COM – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi di Kabupaten Kaimana akhirnya disetujui dan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2025.
Besaran TPP akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, serta mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan, mengingat pada tahun ini akan ada penambahan CPNS formasi 2021 dan 2024.
Hal ini ditegaskan Bupati Kaimana, Freddy Thie usai menggelar zoom meeting terkait regulasi pemberian TPP dengan Dirjen Ortala Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (31/7/2024).
Bupati mengatakan, pemerintah daerah bersama pengurus PGRI Kaimana dan perwakilan guru, sudah mendapat pencerahan melalui zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan pemberian TPP bagi guru bersertifikasi.
“Pada intinya apakan boleh guru bersetifikat itu menerima TPP, sudah tentu bahasanya itu boleh, tetapi dengan mempertimbangkan sejumlah regulasi yang ada dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, serta regulasi terkait belanja pegawai tidak lebih dari 30%,” tegas Bupati.
Disinggung kapan akan mulai direalisasikan, Bupati Freddy jelaskan, TPP untuk guru bersertifikat baru akan diakomodir pada tahun anggaran 2025, karena APBD 2024 sudah ditetapkan pada awal tahun dan pelaksanaannya hampir selesai.
“Karena sudah tentu semua harus mendapatkan persetujuan DPRD. Untuk dokumen anggaran 2024 kan sudah mau selesai, jadi kita akan melihat nanti pada penyusunan APBD 2025 dengan beberapa pertimbangan tadi,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati Freddy juga menyampaikan terima kasih kepada pengurus PGRI dan guru-guru sertifikasi yang sudah bisa menerima penjelasan dari pemerintah daerah terkait TPP.
Ia berharap, tindakan menutup sekolah dan menghentikan aktivitas belajar mengajar yang dilakukan para guru disejumlah sekolah tidak terlulang lagi. “Saya sangat sedih kalau semangat dari guru sertifikasi ini sampai memaksakan guru-guru lain untuk tutup sekolah,” pungkasnya.
Zoom meeting sendiri turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait, pengurus PGRI Kabupaten Kaimana dan perwakilan kepala sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat. |isw|