
KAIMANANEWS.COM- Satuan Polres Kaimana kembali memusnakan barang bukti narkotika jenis ganja, dengan berat kotor 51,7 gram, Kamis (6/4/2023).
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat perintah perampasan barang bukti nomor : SP. PBB/02/III/2023/Resnarkoba, tanggal 06 April 2023.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Kaimana ini dilakukan dengan menggunakan mesin blender, selanjutnya ditanam di area Mapolres Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan. SIK MH dalam sambutannya mengatakan, Pemusnahan narkotika pada hari ini bertepatan dengan pembukaan pendaftaran penerimaan Polisi Republik Indonesia. Kapolres juga mengingat kepada seluruh pemuda-pemudi yang saat ini mengikuti tahapan seleksi pada Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu kata Kapolres, barang bukti yang dimusnakan pada hari ini, merupakan perkara tindak pidana yang disita dari tersangka SMR alias (Awin) narkotika jenis ganja dengan berat kotor 51,7 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat 290,25 miligram sisa sampel dari pengujian laboratorium balai pengawasan obat dan makanan Manokwari, “ungkapnya.
Dikatakan, Indikasi Barang haram tersebut, telah ada di Kaimana, hal ini dibuktikan dengan penangkapan beberapa kasus narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam memerangi narkoba, karena dapat merusak generasi muda. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pemuda dan pemudi yang ada di Kaimana, agar tetap waspada dan menjauhkan diri dari barang haram tersebut, “papar Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa SH, MH, Humas Pengadilan Negeri Kaimana Yunida Trisnanda, SH. M. Kn. Dan Sejumlah pejabat pada lingkup Polres Kaimana. |SMI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik