
KAIMANANEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan lima Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap salah satu wartawan RRI di Kaimana.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Lucky Murai, yang merupakan wartawan RRI yang bertugas di Kaimana,” tegas Ketua PWI Papua Barat, Bustam melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (12/4/2024).
Dari keterangan Ketua PWI Kaimana bahwa Lucky Murai saat itu baru saja pulang dari rumah keluarga dan hendak kembali ke rumahnya di daerah Airport Utarum Kaimana.
Di perjalanan ketika melihat ada warga yang ditahan di jalan, ia pun berhenti dan hendak menanyakan apa yang terjadi.
Tetapi satu dari kelima orang tersebut kemudian mendekatinya. Lucky pun memperkenalkan diri sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu persnya.
Namun tak dihiraukan, bahkan tendangan pun pelaku layangkan ke wajah Lucky hingga darah bercucuran.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, ST mengatakan, kasus ini masuk kategori kasus kekerasan terhadap wartawan, karena yang bersangkutan saat melintas, melihat ada warga yang ditahan dan ia pun hendak meliputnya.
Bustam juga mengatakan, pengroyokan dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, dimana tersangka penganiayaan bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
Bustam meminta kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres Kaimana, dimana kelima pelaku harus ditangkap dan diproses hukum. |RLS|







KAIMANA NEWS Media Informasi Publik