Home / Berita Utama / Realisasi PAD Kaimana Hingga Awal Oktober Capai 59,14%

Realisasi PAD Kaimana Hingga Awal Oktober Capai 59,14%

Bagikan Artikel ini:

REALISASI setoran pajak dan retribusi untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaimana dari Januari hingga 5 Oktober 2020 baru mencapai 59,14% atau sebesar Rp.17.067.868.373 dari target sebesar Rp.28.860.702.468.

Pecpaian target mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19. Namun Bapenda selaku institusi yang menangani masalah ini, tetap optimis target ini bisa tercapai sebelum akhir Desember.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  BPS Kaimana Canangkan Kampung Trikora, Coa dan Tanggaromi ‘Desa Cantik’ 2026

Dikatakan, realisasi PAD dimaksud diperoleh dari hasil setoran pajak daerah sebesar Rp.3.796.528.779 dari target sebesar Rp.5.781.790.000, hasil retribusi daerah sebesar Rp.3.236.340.181 dari target Rp.7.983.500.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.10.034.999.413 dari target sebesar Rp.13.367.512.227.

Realisasi setoran hasil pajak sendiri lanjut La Bania, bersumber dari pajak hotel sebesar Rp.315.644.254.00, pajak restoran sebesar Rp.650.425.211, pajak hiburan Rp.11.700.580,00, pajak penerangan jalan Rp.875.756.848.

Pajak air tanah Rp.1.635.140, pajak mineral bukan logam Rp.127.919.040, pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar Rp.1.449.330.296 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp.295.351.440.

Baca Juga:  Serah Dana 100 Juta, Bupati Freddy Ingatkan para Ketua RT Kelola Tepat Sasaran dan Pertanggungjawabkan

Sementara realisasi setoran hasil retribusi daerah demikian La Bania, berasal dari retribusi jasa umum sebesar Rp.2.524.860.134, retribusi jasa usaha sebesar Rp.188.294.728, dan retribusi perizinan tertentu sebesar Rp.523.185.319.

Sementara lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berasal dari jasa giro sebesar Rp.996.701.896, pendapatan bunga deposito sebesar Rp.2.826493.529, tuntutan ganti kerugian daerah sebesar Rp.879.809.135,00.

Pendapatan denda pajak sebesar Rp.111.295.739, pendapatan denda retribusi sebesar Rp.28.610.450, pendapatan dari pengembalian sebesar Rp.1.516.378.910, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.3.673.709.754. |TOB|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *