
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan hingga 7 September 2020 baru mencapai 47%.
Kondisi ini disebabkan, selain rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, juga disebabkan pandemi Covid-19 yang berbuntut pada menurunnya pendapatan masyarakat.
“Untuk penerimaan PBB, realisasi per 7 September 2020 baru mencapai 47%. Ini masih jauh dari target. Penyebabnya selain rendahnya kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, juga akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan semua aktivitas sempat terhenti,” ungkapnya, Kamis (10/9/2020).
Ia juga jelaskan, pembayaran PBB sendiri, selain menggunakan sistim online, dimana wajib pajak membayar langsung ke Bank, ada juga petugas pemungut pajak yang mendatangi rumah-rumah untuk melakukan tagihan maupun menyerahkan SPPT.
Sementara terkait retribusi, La Bania jelaskan, ada beberapa jenis retribusi yang langsung disetor secara online ke kas daerah melalui Bank mitra, tetapi ada juga yang pemungutannya dilakukan oleh petugas untuk dikemudian disetor ke kas daerah.
|Laporan: Dwi Fajar Suharjuly|Editor: Isabela Wisang|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik