Home / Berita Utama / Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kaimana Hentikan Perkara Duo Fransiskus

Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kaimana Hentikan Perkara Duo Fransiskus

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kaimana setelah melakukan pemaparan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan penuntutan atas kasus pemukulan yang melibatkan tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau dan korban Fransiskus Maturan.

Melalui siaran pers Nomor B-2/R.2.14/Kph.3/03/2022, pihak Kejaksaan Negeri Kaimana menjelaskan, kasus dua sahabat yang juga masih bersaudara ini terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIT di depan SMAN I Kaimana. Fransiskus Paskalis Rahanau bersama saksi Sony saat itu sedang berbincang masalah HP milik Sony yang hilang. Lantaran emosi, Fransiskus Paskalis Rahanau mendaratkan sekali pukulan kearah Fransiskus Maturan.

Akibat pukulan dengan posisi tangan dikepal tersebut, Fransiskus Maturan terjatuh dan pelipisnya mengalami luka robek hingga berdarah. Fransiskus Paskalis Rahanau yang dirudung emosi langsung melaporkan perbuatan Fransiskus Paskalis Rahanau ke Polres Kaimana.

Baca Juga:  120 Personel Gabungan Disiagakan Saat Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, S.H, M.H, yang mendapatkan informasi bahwa kedua belah pihak masih bersaudara tergerak hatinya dan memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Henry Siahaan, S.H untuk mengupayakan perdamaian diantara keluarga tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau dan pihak saksi korban Fransiskus Meturan.

Selanjutnya pada Senin 14 Februari 2022, bertepatan dengan hari kasih sayang, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana mendapatkan kabar bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau dan pihak saksi korban Fransiskus Paskalis Rahanau dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat yaitu Ketua RT Genova (lingkungan Korban) dan Ketua RT Mambruk (lingkungan Tersangka).

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Binsar Sitanggang Pimpin Karang Taruna Kaimana

Selanjutnya, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 09.00 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana didampingi Kasi Tindak Pidana Umum beserta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana, melakukan pemaparan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait perkara pidana Atas nama Tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau yang diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekira pukul 09.30 WIT, pelaksanaan paparan selesai dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga perkara tersebut dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Untuk Kepentingan Umum (SP2KP) yang didelegasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo, SH,MH. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *