
SEKRETARIS Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos, menegaskan, mulai Senin 6 April 2020, seluruh pegawai lingkup Pemkab Kaimana, baik ASN maupun tenaga kontrak, diwajibkan untuk kembali masuk kantor mengacu pada surat edaran Gubernur Papua Barat dan Bupati Kaimana beberapa waktu lalu.
“Sesuai surat kemarin yang kami buat, mulai tanggal 6 April besok semua aktifitas pelayanan kantor sudah berjalan seperti biasa. Belum ada pemberitahuan lanjutan untuk perpanjangan masa kerja di rumah dari Gubernur kepada setiap kabupaten/kota,” tegas Rita, Jumat (3/4/2020).
Dikatakan, meskipun sudah ada surat edaran Menpan terkait perpanjangan masa liburan atau peraturan kerja di rumah bagi pegawai hingga 21 April, namun tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur selaku kepala wilayah kepada bupati dan walikota.
“Informasi saya sudah terima namun bukan lewat surat dan telah saya beritahukan kepada Wakil Bupati. Namun tanggal 6 tetap masuk sambil menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur kepada setiap Bupati untuk diteruskan kepada seluruh pimpinan OPD,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kaimana ini. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik