Home / Berita Utama / Sekda Kaimana: Senin 6 April Semua Pegawai Wajib Masuk Kantor

Sekda Kaimana: Senin 6 April Semua Pegawai Wajib Masuk Kantor

Bagikan Artikel ini:

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos, menegaskan, mulai Senin 6 April 2020, seluruh pegawai lingkup Pemkab Kaimana, baik ASN maupun tenaga kontrak, diwajibkan untuk kembali masuk kantor mengacu pada surat edaran Gubernur Papua Barat dan Bupati Kaimana beberapa waktu lalu.

“Sesuai surat kemarin yang kami buat, mulai tanggal 6  April besok semua aktifitas pelayanan kantor sudah berjalan seperti biasa. Belum ada pemberitahuan lanjutan untuk perpanjangan masa kerja di rumah dari Gubernur kepada setiap kabupaten/kota,” tegas Rita, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:  Bupati Hasan Launching Program ASA Kerjasama Kejaksaan Negeri Kaimana

Dikatakan, meskipun sudah ada surat edaran Menpan terkait perpanjangan masa liburan atau peraturan kerja di rumah bagi pegawai hingga 21 April, namun tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur selaku kepala wilayah kepada bupati dan walikota.

Baca Juga:  Pelaku IKM Kaimana Ikut Bimtek Prosedur Peningkatan Mutu Barang

“Informasi saya sudah terima namun bukan lewat surat dan telah saya beritahukan kepada Wakil Bupati. Namun tanggal 6 tetap masuk sambil menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur kepada setiap Bupati untuk diteruskan kepada seluruh pimpinan OPD,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kaimana ini. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemda Kaimana Gelar Musrenbang Otsus dan RKPD Tahun 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *