
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Kaimana mengingat Bupati Kaimana untuk segera mengangkat tenaga kerja jalur outsourcing melalui pihak ketiga untuk menjalani tugas persampahan, kebersihan RSUD, Damkar dan Satpol PP.
Wakil Ketua I DPRK Kaimana, Kasir Sanggei menyampaikan ini menanggapi sejumlah persoalan yang mengganggu pelayanan pemerintahan akibat dirumahkannya tenaga kontrak daerah mengacu pada kebijakan pusat.
Dikatakan, berdasarkan aturan, Pemerintah Daerah bisa mengangkat tenaga kontrak outsourcing melalui pihak ketiga untuk pekerjaan teknis seperti persampahan, kebersihan, Damkar dan Satpol PP.
“Termasuk petugas pembantu rumah tangga di rumah jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRK. Mereka ini merupakan tenaga kontrak yang melekat dan urgen. Kalau memang tidak bisa diangkat menjadi pegawai kontrak, minimal mereka bisa direkrut melalui jalur outsourcing melalui pihak ketiga,” ujar Kasir, Kamis (10/4/2025).
Ia membeberkan, sejak keluarnya surat edaran pertama tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah, DPRK bersama jajaran Forkopimda telah melakukan pertemuan bersama Bupati dan telah menyampaikan serta mengingatkan pentingnya petugas kebersihan RSUD, persampahan, Damkar dan Satpol PP.
Karena tidak ada lagi penerimaan tenaga kontrak lanjutnya, pihaknya berharap Pemkab Kaimana bisa mempercepat pengangkatan tenaga outsourcing yang perannya sangat krusial bagi masyarakat.
“Kami berharap agar Bupati Kaimana Hasan Achmad bisa membijaki masalah ini, dan mengambil langkah konkrit dalam 100 hari kerjanya,” pungkasnya. |isw|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik