Home / Berita Utama / 12 Ranperda Non APBD Siap Dibahas dan Ditetapkan

12 Ranperda Non APBD Siap Dibahas dan Ditetapkan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas dan ditetapkan menjadi produk hukum defenitif Kabupaten Kaimana tahun ini. Belasan Ranperda ini telah masuk dalam agenda kerja bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kaimana yang jadwalnya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaimana, Selasa (15/1).

Lima (5) Ranperda yang terdri dari 2 usulan legislative dan 3 Ranperda usulan eksekutif akan ditetapkan pada minggu pertama Bulan Februari, setelah melewati proses pembahasan dan finalisasi yang dijadwalkan pada minggu ketiga Januari.

Kelimanya adalah; Ranperda tentang Pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Ranperda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; serta Ranperda tentang Kampung.

Baca Juga:  Temui DPRK Kaimana, Ini Aspirasi yang Disampaikan Forum Tenaga Non ASN

Sedangkan 7 Ranperda lainnya yang merupakan usul eksekutif, akan dibahas pada minggu pertama Maret dan ditetapkan pada minggu pertama September 2019. Ranperda dimaksud adalah; Ranperda tentang Ijin Penjualan Minuman Beralkohol; Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman Umum.

Ranperda tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan analisis Mengenai Dampak Lingkungan di Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Analisis Dampak Lalulintas; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Wakapolres Tentang Dana Desa: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Ketua DPRD Frans Amerbay pada rapat paripurna pengesahan agenda kerja bersama di Gedung DPRD mengingatkan Pemerintah Daerah agar mematuhi jadwal pelaksanaan pembahasan dan penetapan Ranperda yang sudah disepakati. Dikatakan, agenda pembahasan dan penetapannya harus sesuai jadwal agar tidak meninggalkan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah maupun DPRD.

‘’Ada banyak Perda yang harus kita selesaikan di tahun 2019, di sisa waktu 8 bulan masa tugas DPRD periode 2014-2019. Kalau tidak dilaksanakan, nanti seperti pengalaman sebelumnya yang ditunda-tunda terus. Kami berharap ada kerjasama antara legislatif dan eksekutif untuk sama-sama mendorong agar Perda itu disahkan sehingga tidak meninggalkan PR bagi DPRD berikut,’’ ujarnya. (AWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *