
KAIMANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana melalui rapat paripurna pembukaan tahun sidang dan masa persidangan pertama tahun 2019, Selasa (15/1), menetapkan 25 agenda kerja bersama dengan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan selama tahun 2019.
Selain agenda kerja tetap, DPRD juga menjadwalkan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lainnya yang waktu pelaksanaannya akan disesuaikan. Dari 25 agenda kerja tetap yang telah dijadwalkan, 4 diantaranya akan diimplementasikan tahun 2020 yang berdasarkan regulasi penetapannya harus dilaksanakan tahun 2019, dalam hal ini terkait APBD Tahun Anggaran 2020.
Agenda kerja bersama dimaksud ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor: 02/KPTS/PIMP/DPRD-KMN/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Agenda Kerja Bersama Antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan diterima Wakil Bupati, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Frans Amerbay, SE dimaksud, selain Wakil Bupati Kaimana Ismail Sirfefa, hadir pula Dandim 1713 Kaimana Letkol Inf. Sabdono Budi Wiryanto, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba, SH, Wakapolres Kaimana Kompol Ismail Ibrahim, Sekda Kaimana Rita Teurupun, S.Sos serta sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana.
Ketua DPRD Frans Amebay, SE dalam sambutannya berharap, agar agenda kerja yang sudah ditetapkan ini bisa dijadikan pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan setiap kegiatan di tahun 2019 secara tepat waktu.
Menurut ketua dewan, selama ini banyak agenda kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya selalu tertunda. Salah satunya lanjut Frans, pelaksanaan rapat pembahasan dan penetapan Perda APBD juga non APBD.
‘’Karenanya kami berharap jadwal ini harus betul-betul dipedomani. Misalnya terkait sidang anggaran, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah provinsi, 3 tahun terakhir mengalami penurunan dari sisi kualitas. Catatan yang diberikan oleh pemerintah provinsi terhadap APBD kita semakin hari semakin tebal, karena waktu pembahasan yang sangat mepet, ada catatan DPRD yang tidak dikoreksi lagi oleh Pemda,’’ ungkap Frans Amerbay.
Dikatakan, keterlambatan penetapan APBD maupun Perda dan lainnya yang wajib dilaksanakan oleh daerah berdasarkan regulasi, bukan hanya menjadi tanggungjawab satu pihak, tetapi legislatif dan eksekutif harus bersama-sama melaksanakannya.
‘’Agenda yang disampaikan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan jadwalnya sudah ada, kecuali rapat dengar pendapat dan lain-lain. Kami berharap semua berjalan sesuai jadwal, karena ini bukan hanya tanggungjawab eksekutif tetapi juga legislativ,’’ pungkas Frans Amerbay. (AWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik