Home / Berita Utama / 19 Penghuni Lapas Kelas III Kaimana Terima Remisi

19 Penghuni Lapas Kelas III Kaimana Terima Remisi

Bagikan Artikel ini:

SEBANYAK 19 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan) pada HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Remisi untuk para penghuni Lapas ini diserahkan oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH pada Upacara Pemberian Remisi di Halaman Kantor Lapas Kaimana, Senin (17/8/2020).

Adapun lamanya pengurangan masa tahanan yang diterima para penghuni Lapas ini cukup bervariasi. Terdiri dari; 2 orang mendapat remisi 5 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan, 14 orang mendapat remisi 3 bulan dan 5 orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga:  Layanan Vaksinasi Kembali Dibuka, Akhir Tahun ada Doorprize Berhadiah Sepeda Motor

Masing-masing atas kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak sebanyak 16 orang, penganiayaan 1 orang, kesusilaan 1 orang, narkotika 3 orang, pembunuhan 2 orang dan korupsi 1 orang.

Remisi untuk 19 penghuni Lapas Kelas III Kaimana ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-955.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2020 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga:  Pemda Akan Gelar Pawai Pembangunan dan Budaya Rayakan HUT Kaimana ke-21

Usai menyerahkan remisi, Wakil Bupati Kaimana didampingi Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Manuel Yenusi dan tamu lainnya, berkesempatan meninjau tempat pembibitan dan pengembangan tanaman sayur sistim hydroponic yang dikerjakan para penghuni Lapas. |TOB|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *