Home / Berita Utama / 7 Ranperda Menunggu Pembahasan dan Pengesahan

7 Ranperda Menunggu Pembahasan dan Pengesahan

Bagikan Artikel ini:

SELURUHNYA ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana yang sudah masuk Properda (Program Peraturan Daerah) Tahun 2019 untuk segera dibahas dan ditetapkan. Dari 12 Ranperda dimaksud, 5 diantaranya baru saja disahkan, sementara 7 lainnya masih menunggu jadwal.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE pada penutupan rapat paripurna pembahasan dan penetapan 5 Peraturan daerah usul inisiatif DPRD dan usul eksekutif, Rabu (22/5/2019) lalu.

Dijelaskan, dari 12 Ranperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2019 ini, 2 diantaranya merupakan usul inisiatif dewan, sedangkan 10 lainnya merupakan usul Pemerintah Daerah. Jika 5 diantaranya (2 usul inisiatif DPRD dan 3 usul Pemerintah Daerah) sudah disahkan, maka masih tersisa 7 Ranperda yang harus diselesaikan sebelum masa tugas DPRD periode 2014-2019 berakhir.

“Sesungguhnya daftar nominasi Perda yang masuk dalam Properda tahun 2019 ini cukup banyak. Seluruhnya ada 12 Ranperda. Tapi hari ini baru kita realisasikan 5 Perda. Dari 12 itu, 2 inisiatif dewan yang hari ini sudah kita sahkan. Sedangkan 10 merupakan usul Pemerintah Daerah. Kalau 3 sudah ditetapkan, berarti masih ada 7 Ranperda yang harus diselesaikan,” terang Frans.

Baca Juga:  Tentang Hubungannya dengan ARF, Hasbullah: Yang Namanya Keluarga Tetap Keluarga

Seperti diketahui, 15 Januari 2019, DPRD bersama Pemerintah Daerah yang saat itu diwakili Wakil Bupati Ismail Sirfefa, secara bersama menetapkan agenda kerja Tahun 2019, yang didalamnya termasuk pembahasan dan penetapan 12 Ranperda. Lima (5) dari 12 Ranperda dimaksud, telah ditetapkan pada 22 Mei 2019, yang semula dijadwalkan pada minggu pertama Februari.

5 Ranperda adalah; Ranperda tentang Pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Kaimana dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang merupakan usul inisiatif DPRD; serta Ranperda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; serta Ranperda tentang Kampung yang merupakan usul Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Klasis GPDP, Bupati Freddy Ajak Warga Gereja Rawat Toleransi

Sedangkan 7 Ranperda lainnya yang keseluruhannya merupakan usul eksekutif dan belum disahkan adalah; Ranperda tentang Ijin Penjualan Minuman Beralkohol; Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman Umum.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan analisis Mengenai Dampak Lingkungan di Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Analisis Dampak Lalulintas; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *