KAIMANANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Catatan dan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kaimana Tahun 2021, Rabu (18/5/2022).
Catatan dan rekomendasi yang diserahkan dimaksud, telah terlebih dahulu dibacakan dalam rapat paripurna oleh anggota DPRD yang juga selaku Ketua Pansus LKPj, Yehadi Alhamid.
Rapat paripurna DPRD Kaimana yang dipimpin Ketua DPRD, Irsan Lie ini, dihadiri Bupati Kaimana Freddy Thie, Wakil Bupati Hasbulla Furuada, unsur Forkopimda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana.
Ketua Pansus LKPj, Yehadi Alhamid ketika membacakan catatan dan rekomendasi mengatakan, catatan dan rekomendasi DPRD pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan kewenangan DPRD.
Selain memaparkan beberapa hasil temuan disertai rekomendasi, Ketua Pansus Yehadi juga menyebut, secara metodologis LKPJ Bupati Kaimana Tahun Anggaran 2021 masih terdapat inkonsistensi antara Dokumen LKPJ yang disampaikan dengan sistematika yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

DPRD juga menilai bahwa Bupati dan seluruh perangkat daerah selama tahun 2021 dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan baik, sekalipun masih berada dalam kondisi Pandemi yang berangsur-angsur menuju status Endemi.
Selain memberikan apresiasi, DPRD juga memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya terkait; beberapa penganggaran yang realisasinya 0%; belanja daerah dengan realiasasi yang capaiannya hanya 50% bahkan 0% yaitu Belanja BOS dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan.
Sementara di bidang pendidikan; berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD dilapangan ditemukan adanya beberapa kegiatan pembangunan fisik berupa gedung sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran program dan kegiatan yang disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati Tahun 2021.
Bidang kesehatan; realitas pelayanan kesehatan belum menunjukkan kemajuan. Terlihat pada angka kematian dan gizi balita yang masih jauh dari harapan, belum tersedianya Data Indeks Kesehatan, Data Indeks Khusus Penanganan Stunting, Data kebutuhan dan ketersediaan Obat-Obatan, termasuk yang tidak kalah urgen menyangkut keberadaan dan status pelayanan RSUD Kaimana, serta lainnya.
Yehadi mengingatkan bahwa disamping 22 catatan dan rekomendasi yang telah dibacakan, masih terdapat beberapa hal lainnya, dimana keseluruhan rincian catatan dan rekomendasi serta pandangan DPRD, telah termuat dalam lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor:12/DPRD/KMN/2021 tentang catatan dan rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Kaimana Tahun 2021.
Usai dibacakan, catatan dan rekomendasi dimaksud, langsung diserahkan kepada Bupati Kaimana Freddy Thie didampingi Wakil Bupati Hasbulla Furuada oleh Ketua DPRD Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia dan Wakil Ketua II, Kasir Sanggei. |RED|KN1|



KAIMANA NEWS Media Informasi Publik