
KAIMANANEWS.COM – Pembangunan polisi tidur atau markah kejut untuk membatasi kecepatan kendaraan di dua titik dalam kota disoroti warga. Markah kejut atau polisi tidur dimaksud terdapat di Jalan Cenderawasih dan Jalan Yos Sudarso.
Polisi tidur atau markah kejut merupakan bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan sebagai pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
Meskipun bertujuan baik untuk mencegah kecelakaan lalulintas, namun keberadaan polisi tidur dimaksud menurut warga, sangat mengganggu kenyamanan saat berkendara karena posisinya terlalu tinggi/tebal.
Selain itu warga juga menilai pembangunan polisi tidur dimaksud kurang tepat, karena dibangun di ruas jalan utama yang seharusnya tidak terdapat fasilitas dimaksud, terkecuali jika dibangun di ruas jalan lorong.
Tak hanya dalam diskusi lepas di jalanan, kritikan warga terkait polisi tidur atau markah kejut dimaksud bahkan berseliweran di media sosial facebook.
Ada pengguna akun yang mempertanyakan tujuan Pemerintah Daerah melalui instansi terkait membangun fasilitas tersebut di lokasi yang tidak seharusnya.
“Itu bangun polisi tidur dalam rangka apa. Bikin perjalanan tidak nyaman saja sama seperti yang ada di depan Polres sana,” kritik warga.
Beberapa warga berharap, agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan kembali pembangunan fasilitas dimaksud, karena tidak memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Ada pula warga yang menyarankan agar apabila kehadiran polisi tidur benar-benar diperlukan, maka sebaiknya dibangun di area persekolahan untuk memberikan kenyamanan kepada anak-anak saat menyeberang jalan. |RED|

















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik