
KAIMANANEWS.COM – Seorang remaja putri berusia 12 tahun di salah satu kampung di Distrik Kaimana menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial CN (22) yang saat melakukannya sedang dipengaruhi minuman beralkohol usai menghadiri pesta.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman, S.Tr.K,SIK menyampaikan ini. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban baru pulang dari pesta di rumah tantenya, Rabu (24/1/2024) pukul 04.00 WIT.
Di tengah jalan, korban bertemu pelaku yang juga menghadiri pesta. Pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya, namun korban menolak. Akibat penolakan tersebut, pelaku kemudian membawa korban dengan cara memikul.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tidak ada yang melihat dan mendengar. Pelaku membawa korban ke tepi pantai selanjutnya pelaku melucuti pakaian korban. Pelaku menutup mulut korban dengan tangan agar tidak berteriak.
“Sudah ada upaya pencabulan, awalnya pelaku agak kesulitan memasukan kelaminnya pada kemaluan si korban, lalu pelaku membalikkan badan si korban, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukan alat kelaminnya lewat anus,” beber Kasat.
Kasat menambahkan, sesuai hasil visum et repartum yang dilakukan RSUD Kaimana, tidak ditemukan tanda dan luka pada alat kelamin korban. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah orangtua korban.
Sementara korban, usai kejadian tersebut belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma. Korban menurut Kasat, membutuhkan pendampingan khusus dari dinas terkait.
Kasat juga meminta kepada para orangtua, agar melakukan fungsi kontrol serta pengawasan terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Jangan sampai minimnya perhatian dari orang tua, dapat menimbulkan permasalahan yang menyebabkan anak menjadi korban tindak pidana atau sebaliknya anak menjadi pelaku tindak pidana, karena kurangnya pengawasan dan komunikasi dari orangtua,” tutupnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik