
KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana akan ambil langkah tegas bila masih ada oknum yang menerobos garis polisi atau police line tambang ilegal emas di Distrik Teluk Etna pasca ditutup beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, Tri Sukma Adimasworo menanggapi adanya informasi terkait masih adanya sejumlah oknum yang menerobos police line untuk melakukan penambangan ilegal emas di Teluk Etna.
Kasat Reskrim akui, baru mendengar adanya informasi tersebut. Dan jika benar masih ada penambang liar yang menerobos masuk police line dan mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal maka langkah tegas akan segera diambil.
“Polres Kaimana siap mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku dan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, garis polisi atau police line berfungsi sebagai penanda visual yang jelas, bahwa area tersebut sedang dalam penanganan pihak berwajib. “Jadi siapa yang mencoba menerobos garis polisi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya akan melakukan crosscheck informasi ini dan jika benar maka akan segera melapor ke Polda Papua Barat.
Disebutkan, terkait kasus penambangan ilegal emas Teluk Etna ini, pihak Polres Kaimana saat masih melakukan penahanan terhadap 5 orang pelaku penambang ilegal.
“Berkasnya telah kami serahkan dan masih menunggu P21 sedangkan P19 telah terpenuhi, pengembalian berkasnya juga telah kami dilakukan. Tinggal menunggu berkas P21dari Kejaksaan Negeri Kaimana dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” bebernya.
Kasat Tri Sukma berharap, dengan ditutupnya aktivitas tambang emas liar beberapa waktu lalu di Distrik Teluk Etna, menjadi warning bagi para penambang dan masyarakat setempat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. |lau|red|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik