Home / Polhukam / THR ASN Lingkup Pemkab Kaimana Mulai Didistribusikan

THR ASN Lingkup Pemkab Kaimana Mulai Didistribusikan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Kaimana, baik PNS maupun PPPK mulai dididistribusikan. Selain THR, ada pula gaji ke-13 yang baru akan dicairkan pada Juni 2024 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, SE,MM ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (26/3/2024) menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

THR dan Gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Baca Juga:  Tiba Kaimana, 653 Prajurit TNI AD Perkuat Tugas Batalyon Infanteri TP 864/Nane Nambae

Kebijakan pemberian THR juga menjadi bagian dari instrument dalam APBN, sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas eknomi nasional, dimana bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong  pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur Negara dan pensiunan.

“Khusus untuk Kabupaten Kaimana, kita menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam PP Nomor 14, dimana untuk proses pencairan THR untuk ASN dan PPPK ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati,” ungkap Arsami.

Baca Juga:  Bakal Diusung 7 Parpol, Freddy Thie: Ini Bukan Borong Tapi Parpol Paham Dinamika Politik Kaimana

Dijelaskan, proses pencairannya sudah dimulai sejak Sabtu 23 Maret dan terhitung sejak Senin 25 Maret sudah mulai pencairan di tingkat OPD dengan nilai Rp.12.420.664.882 untuk 2.984 ASN lingkup Pemkab Kaimana.

Disinggung soal gaji ke-13, Arsami mengatakan baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2024. “Teknis pembayarannya itu, untuk THR di bulan Maret ini paling cepat H-10. Sedangkan untuk gaji ke-13, nanti akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024,” pungkasnya. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Taat Waktu Ajukan Dokumen Rancangan APBD 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun mengingatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *