KAIMANANEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Kaimana, baik PNS maupun PPPK mulai dididistribusikan. Selain THR, ada pula gaji ke-13 yang baru akan dicairkan pada Juni 2024 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, SE,MM ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (26/3/2024) menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
THR dan Gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Kebijakan pemberian THR juga menjadi bagian dari instrument dalam APBN, sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas eknomi nasional, dimana bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur Negara dan pensiunan.
“Khusus untuk Kabupaten Kaimana, kita menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam PP Nomor 14, dimana untuk proses pencairan THR untuk ASN dan PPPK ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati,” ungkap Arsami.
Dijelaskan, proses pencairannya sudah dimulai sejak Sabtu 23 Maret dan terhitung sejak Senin 25 Maret sudah mulai pencairan di tingkat OPD dengan nilai Rp.12.420.664.882 untuk 2.984 ASN lingkup Pemkab Kaimana.
Disinggung soal gaji ke-13, Arsami mengatakan baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2024. “Teknis pembayarannya itu, untuk THR di bulan Maret ini paling cepat H-10. Sedangkan untuk gaji ke-13, nanti akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024,” pungkasnya. |RED|