Home / Berita Utama / Jemput Program Rehab Rumah Kemensos, Dinas Sosial Kaimana Maksimalkan Pendataan di Wilayah Perkotaan  

Jemput Program Rehab Rumah Kemensos, Dinas Sosial Kaimana Maksimalkan Pendataan di Wilayah Perkotaan  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dinas Sosial Kabupaten Kaimana saat ini tengah melakukan upaya maksimal pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk menjemput program rehabilitasi rumah Kementerian Sosial RI.

Dinas akan mengusulkan sebanyak-banyaknya dengan menunjukan bukti yang akurat terkait kondisi rumah warga yang perlu disentuh program rehabilitas rumah Kemensos dimaksud.

Plt. Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana, Markus Tanggarofa, S.Sos menyampaikan ini ketika dikonfirmasi disela menghadiri kegiatan penyerahan hewan kurban di Masjid Nurul Huda Kampung Coa, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, pendataan RTLH sementara dilakukan di empat wilayah kota yakni Kelurahan Kaimana Kota, Kelurahan Krooy, Kampung Trikora dan Kampung Coa. Pendataan dilakukan oleh 7 orang petugas yang merupakan mitra Dinas Sosial Kaimana.

Baca Juga:  Ongkos Pilkada, Pemda Kaimana Gelontorkan 55 M ke KPU dan Bawaslu

Pada saat pendataan lanjut Markus, petugas akan meminta sejumlah persyaratan administrasi kepada pemilik rumah, seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP, sertifikat tanah dan foto kondisi rumah.

“Saat ini sementara pendataan, berapa pun banyaknya nanti kita akan usulkan semua ke Kementerian disertai bukti akurat terkait kondisi rumah yang layak untuk direhab. Jadi misalnya ada 1000 rumah yang butuh direhab ya kita usulkan semua, nanti biar Kementerian yang putuskan. Tapi harapan kami supaya semua yang diusulkan bisa diakomodir,” ungkap Markus.

Baca Juga:  Polri Peduli Covid-19, Polres Kaimana Kembali Salurkan Bantuan Sembako

Ditanya nilai bantuan untuk setiap rumah, Markus menjelaskan, program Kemensos ini bertujuan untuk melakukan rehabilitasi rumah, sehingga nilai yang diberikan untuk setiap rumah adalah sebesar Rp.20.000.000.

“Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang dikelola langsung oleh Dinas Sosial Kabupaten Kaimana dengan kisaran harga 20 juta per satu unit rumah,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kaimana Hasan Achmad meminta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk pro aktif menjemput program rumah rakyat ditelurkan pemerintah pusat dengan meyiapkan data akurat. Bupati ingin agar Kabupaten Kaimana mendapat jatah rumah sebanyak-banyaknya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *