Home / Hukrim / Perkosa Seorang Gadis, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Kaimana

Perkosa Seorang Gadis, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kaimana berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RK (21) dan KO alias E (20) pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis 19 tahun di Kampung Lobo, Distrik Kaimana.

Pengamanan terhadap dua pelaku pemerkosaan ini didasarkan pada aduan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2025.

Atas aduan ini, pada Minggu (3/8/2025) Unit PPA Satreskrim Polres Kaimana bertolak ke Kampung Lobo untuk mengamankan dua pria pelaku pemerkosaan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kaimana Lakukan Patroli Cegah Aksi Balapan Liar di Jalan Raya   

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan ini, Selasa (5/8/2025). Melalui press release yang diterima redaksi Kaimana News, Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 12 Juli 2025 di wilayah Lobo sekitar pukul 23.00 WIT.

Saat itu, korban yang selesai mencari siput di pantai, diajak oleh pelaku untuk mengkonsumsi minuman keras bersama. Ketika korban tidak berdaya karena dalam kondisi dipengaruhi minuman keras alias mabuk, pelaku melancarkan aksinya secara bergantian.

“Perlakuan para pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban, namun karena korban telah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat menghindari kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim yang didasarkan pada keterangan korban.

Baca Juga:  Peringati Hakordia, DPMK Kaimana Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum

Atas tindakan bejatnya ini, RK akan dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP, sementara KO alias E dijerat dengan pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Polres Kaimana berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas Kasat Reskrim. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Baru

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *