
KAIMANANEWS.COM – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana pada Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara khusus menyoroti aktivitas pungut biaya masuk kendaraan roda dua dan roda empat di lokasi Taman Kota.
Fraksi yang diketuai Mayor Inf. (Purn) Hardiman ini, mempertanyakan aktivitas pungutan masuk Taman Kota dikelola oleh pihak mana dan pemasukan dari pungutan tersebut disetor kepada siapa, karena kegiatan pungut tersebut tidak disertai bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Dimana petugas pungut di depan pintu masuk tidak berseragam dan tidak menggunakan identitas dimana orang-orang setiap saat berbeda-beda,” sentil para wakil rakyat dari partai banteng moncong putih ini.
Menjawab pertanyaan ini, Sekda Kaimana Drs. Donald Wakum yang sekaligus mewakili Bupati Kaimana dihadapan DPRK menjelaskan, terkait dengan aktivitas pemungutan biaya masuk di lokasi Taman Kota, untuk kendaraan roda dua dan roda empat, yang sampai saat ini masih berlangsung, dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana.
“Pada Tahun 2024 pungutan retribusi karcis parkir dilakukan oleh Organisasi Pemuda Cendrawasih (OPC) atas persetujuan Bapenda sehingga karcisnya disediakan oleh Bapenda dan hasil pungutan disetor ke Kasda melalui Bapenda Setoran diberikan sesuai jumlah blok karcis yang diberikan oleh Bapenda Kabupaten Kaimana,” terang Sekda.
Namun mulai Tahun 2025 lanjut Sekda, pungutan retribusi karcis parkir dilakukan oleh Tenaga PJLP Bapenda Kabupaten Kaimana dengan menggunakan ID Card sebagai identitas pemungut.
“Perlu juga kami jelaskan terkait pengelolaan food court, kedepan akan di pihak ketigakan dan untuk dua bangunan lainnya akan digunakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai taman bacaan masyarakat,” ungkap Sekda. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik