
MANOKWARI, kaimananews.com- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) secara tegas menolak kedatangan transmigrasi Palu ke Fakfak, pasca pernyataan Bupati Mohamad Uswanas akan memindahkan 250 kepala keluarga ke Fakfak.
Ketua MRPB Maxsi Ahoren menyatakan sikap bahwa lembaga MRPB secara kultur masyarakat adat telah menolak apa yang disampaikan Bupati Fakfak. Oleh sebab itu masyarakat asli Fakfak tidak boleh menerima transmigrasi Palu ke Fakfak.
Tanah Fakfak bukan seutuhnya milik pemerintah daerah maupun negara, ataupun milik bupati. Sebab, tanah disana semuanya milik masyarakat adat setempat. Otomatis untuk mendatangkan orang luar melalui program transmigrasi harus didiskusikan dengan masyarakat adat.
“Kalau sepihak oleh Bupati datangkan warga Palu ke Fakfak tanpa libatkan masyarakat, maka secara adat sudah salah, sebab tanah Fakfak bukan milik pemerintah atau Negara” tegas Maxsi.
Kata Maxsi, kalaupun mendatangkan orang lain dalam jumlah banyak melalui program transmigrasi dari Palu ke Fakfak jangan menimbulkan persoalan konflik masyarakat disana.
“Masyarakat Fakfak belum sejahtera lalu kenapa bisa datangkan warga Palu ke Fakfak, sebab jangan tambah derita warga setempat” Tegas Ahoren kepada di ruang kerja, Kamis (1/11).
Dia mengingatkan Bupati agar tidak boleh mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan konflik sosial, sebab warga Fakfak saat ini sudah tenang dan jangan mendatangkan program tansmigrasi yang nanti menimbulkan masalah. (NJI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik