
KAIMANANEWS.COM – Setelah melewati tahapan pembahasan dan persetujuan di tingkat fraksi dewan maupun dari pemerintah daerah, akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul pemerintah dan DPRK resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Jumat (28/11/2025).
Persetujuan terhadap 3 peraturan daerah yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Kaimana ini, diikuti penandatanganan berita acara pengesahan masing-masing oleh Ketua DPRK bersama para Wakil Ketua, serta Wakil Bupati Kaimana mewakili Pemerintah Daerah.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah dimaksud adalah; Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda Pengelolaan Limbah Air Domestik, serta Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan, hendaknya sejumlah Peraturan Daerah baik yang merupakan usul inisiatif DPRK maupun yang berasal dari usul Pemerintah Kabupaten Kaimana, akan menjadi pedoman dalam penegakan semua instrumen aturan dan ketentuan yang akan diberlakukan di Kabupaten Kaimana.
“Kesemua Ranperda ini juga diharapkan nantinya berperan penting untuk mendorong percepatan pembangunan daerah, yang sekaligus memberikan nilai tambah daerah dengan adanya peningkatkan pada sektor pendapatan daerah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang semata-mata dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di Kabupaten Kaimana,” ujar Ketua DPRK.
Sementara Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi sekaligus mewakili Bupati Kaimana menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik langsung maupun tidak langsung dan terlebih khusus kepada DPRK Kaimana yang telah mendukung dalam pembentukan peraturan daerah ini.
”Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas kerjasama yang telah terjalin baik. Ketiga Perda ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan fasilitasi guna mendapatkan nomor register Perda,” ungkap Wabup. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik