
KAIMANA- Setiap perusahaan yang bergerak di bidang apapun, dalam skala sedang maupun besar, perlu memperhatikan persentase kebutuhan tenaga kerja OAP (orang asli Papua) maupun non Papua.
Demikian penegasan Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, usai sosialisasi Undang-Undang tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Negara (AKAN) serta Struktur dan Skala Upah dan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan).
Menurutnya, asas keadilan harus menjadi patokan dasar bagi perusahaan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja. Hal ini juga mengacu pada instruksi Gubernur yang menginginkan agar perusahaan wajib memperhatikan tenaga kerja lokal.
“Bahwa jumlah pekerja lokal dengan pekerja dari luar atau asing itu harus ada pengaturan yang jelas. Apabila pekerjaan itu bisa ditangani oleh pekerja lokal, jangan lagi ambil orang dari luar. Sesuaikan saja dengan latar belakang pendidikannya, yang rata-rata lulusan SD, SMP atau SMA,” ujar Rahma, Rabu (21/11).
Disinggung tentang disiplin kerja OAP yang kurang bagus, Rahma sarankan agar perusahaan membuat perjanjian kerja yang wajib ditaati oleh setiap karyawan. Hal ini penting agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
“Seperti yang dikeluhkan, kadang tenaga lokal ini masuk kerja dua hari, pergi satu bulan lalu balik paksa masuk. Nah disini perusahaan wajib buat perjanjian kerja, baik terkait waktu kerja maupun upah. Agar jangan sampai pekerja hanya menuntut hak, tetapi tidak melaksanakan kewajiban,” pungkasnya. (CR11/IWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik