Home / Hukrim / Polres Kaimana Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Polres Kaimana Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beserta satu unit barang bukti sepeda motor merek Honda Supra di Jalan Perindustrian, Kabupaten Kaimana, Rabu (15/7/2026).

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma,S.I.K yang di wakili Kasat Reskrim, Iptu Citra Yuliawanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang dibuat oleh seorang warga bernama Medlin Rumbewas pada Rabu  8 Juli 2026.

Dalam pengaduannya, korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Supra yang diduga dicuri di kawasan Jalan Perindustrian, Kota Kaimana.

Baca Juga:  Dinas PPPA Kaimana Tangani 47 Kasus Baru Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Kaimana melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada Rabu 15 Juli 2026, tim memperoleh informasi dari seorang informan mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIT berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di Jalan Perindustrian.

Sekitar pukul 18.30 WIT, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kembali Bergulir, Penyidik Kejari Kaimana Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus DPMK

Adapun tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MEK (17), AYK (18) dan DPS (19) yang seluruhnya merupakan warga Jalan Perindustrian, Kabupaten Kaimana.

Kasat Reskrim mengatakan, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian akan terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *