Home / Hukrim / Dinas PPPA Kaimana Tangani 47 Kasus Baru Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan  

Dinas PPPA Kaimana Tangani 47 Kasus Baru Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana saat ini sedang menangani 47 kasus baru kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi sejak Januari 2025 hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PPPA Kabupaten Kaimana, Olivia Ansanay, S.STP., M.A ketika dikonfirmasi usai apel bulanan ASN Kaimana bertempat di RSUD Kaimana, Kamis (17/7/2025).

Olivia yang didampingi Kepala UPTD PPA Dinas PPPA Kaimana, Wanda Elvira Sony mengatakan, 47 kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga ini merupakan kasus baru yang terjadi di tahun 2025 terhitung sejak Januari hingga Juli 2025 saat ini.

Dari 47 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini, satu diantaranya adalah kasus pemerkosaan terhadap dua perempuan dibawah umur yang dilakukan oknum anggota polisi baru-baru ini.

Baca Juga:  Polres Kaimana Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota TNI

“Sekarang ini sejak Januari 2025 sampai bulan ini, ada 47 kasus baru KDRT dan kekerasan terhadap anak. Yang sedang kami tangani sekarang ada 4 kasus dan bulan ini satu kasus dalam proses di Pengadilan yaitu dua  korban kekerasan seksual yang berhubungan dengan oknum polisi. Kemarin Selasa sudah masuk ruang sidang,” terang Olivia.

Sementara 90 kasus tahun 2024 ada di angka 90, untui non OAP 42 Oap 45 pada tahun 2024, sudah diselesaikan semua baik melalui mediasi untuk kasus KDRT maupun proses hukum pidana untuk kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi DPMK

“Kalau tahun kemarin itu ada 90 kasus dan sudah diselesaikan semua. Ada yang dimediasi seperti KDRT, tapi kalau kasus kekerasan terhadap anak tetap hukum pidana, nanti setelah putusan pengadilan apakah mau melalui adat itu silahkan. Karena untuk kekerasan terhadap anak ketentuannya memang seperti itu, kecuali KDRT bisa dimediasi,” ungkapnya ketika disinggung adanya penyelesaian masalah secara adat.

Ditanya faktor penyebab KDRT, Olivia mengatakan, kasus KDRT penyebabnya didominasi oleh kehadiran pelakor (perebut laki orang, red), faktor ekonomi dan efek samping minuman keras.

“Untuk kasus KDRT ini pemicunya itu berdasarkan laporan pihak korban itu didominasi oleh hadirnya pelakor, kemudian ada juga karena efek samping minuman keras, serta faktor ekonomi,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Baru

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *