Home / Berita Utama / Bawaslu Berang, Sejumlah APK Caleg Dicopot

Bawaslu Berang, Sejumlah APK Caleg Dicopot

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Kesabaran Bawaslu Kaimana pun memuncak, Selasa (18/12) bersama Satpol PP dan aparat Polres Kaimana melakukan pencopotan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) para calon anggota legislatif yang dipasang tidak pada tempatnya.

Terpantau, penertiban APK caleg ini dimulai Pukul 9.00 WIT. Mereka dibagi dalam dua tim, satu tim bergerak menuju Kampung Baru dan Kampung Coa. Sementara tim lainnya bergerak di kawasan Krooy menuju Tugu Lumba-lumba hingga kota.

Beberapa baliho dan spanduk yang dipasang di rumah makan, kios dan rumah warga dilepas petugas. Pencopotan APK ini diawali penjelasan oleh pihak Bawaslu, terutama kepada para pemilik rumah atau pemilik tempat usaha terkait keberadaan alat peraga kampanye Caleg dimaksud.

Baca Juga:  Cegah Corona, Mulai Besok Gereja Katolik Kaimana Batasi Beberapa Kegiatan

Bahwa berdasarkan aturan, alat peraga kampanye berupa baliho,  spanduk dan jenis lainnya milik calleg tidak dibenarkan dipasang pada tempat atau area yang bukan merupakan zona kampanye, terkecuali di sekretariat partai politik.

Staf Bawaslu Kaimana, Siti Nurlia Indah Purwanti saat dikonfirmasi membenarkan adanya perintah penertiban baliho, spanduk dan stiker Caleg yang dipasang bukan pada tempatnya. Dikatakan, penertiban dilakukan karena masih ada Caleg yang melanggar ketentuan terkait zona kampanye.

“Kita lakukan penertiban dengan melibatkan pihak dari polres Kaimana dan Satpol PP. Kita melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya. KPU dan Pemda sudah tetapkan zona kampanye, jadi harus dipasang disitu, tidak boleh di tempat lain. Ini yang kami lakukan penertiban,” terangnya.

Baca Juga:  Bangun Kaimana, Jajaran ASN, Polri dan TNI Diminta Singkirkan Ego

Dijelaskan, selain menurunkan APK berupa baliho dan spanduk, pihak Bawaslu juga melakukan pembersihan stiker yang dipasang di kendaraan umum (taksi-red). “Ada juga yang kita temukan di angkot, jadi kita lepas. Semua APK yang kita turunkan ini akan diidentifikasi sebagai bahan laporan,” ungkapnya lagi.

Menutup keterangannya, ia berharap agar para Calon Anggota Legislatif maupun Calon DPD yang merupakan peserta Pemilu, bisa mematuhi setiap aturan terkait kampanye, dalam rangka menciptakan Pemilu yang aman dan damai. (BUS/IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *