Home / Berita Utama / Terkait Kesiapan Pemilu, DPRD Gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu

Terkait Kesiapan Pemilu, DPRD Gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Jelang pelaksanaan Pemilu yang tersisa 42 hari lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Selasa (5/3) kemarin, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kaimana ini bertujuan untuk mengecek kesiapan KPU dan Bawaslu, termasuk elemen terkait lainnya dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

Turut diundang dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Frans Amerbay ini, Pemerintah Daerah yang diwakili Wakil Bupati Ismail Sirfefa, Sekretaris Daerah Rita Teurupun dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Wahab Pical, Polres Kaimana diwakili Wakapolres Kompol Ismail Ibrahim, serta institusi terkait lainnya.

Baca Juga:  Pengembangan Sektor Pertanian dan Perikanan Kaimana Belum Optimal

Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam dimaksud, DPRD melalui pimpinan rapat Frans Amerbay, mempertanyakan beberapa hal terkait tahapan persiapan Pemilu kepada KPU maupun Bawaslu. Beberapa diantaranya, terkait kesiapan logistik pemilu termasuk surat suara, data pemilih, aturan dan zona kampanye, kesiapan penyelenggara Pemilu (PPD, PPS) tingkat distrik dan kampung, serta beberapa lainnya.

DPRD berharap agar logistik Pemilu termasuk surat suara, harus diperhatikan kelengkapan sehingga tidak menimbulkan persoalan di hari pencoblosan. Demikian pula masalah pendistribusian surat suara, agar memperhatikan faktor keamanan sejak dari lokasi penyimpanan, sepanjang perjalanan hingga tiba di distrik dan kampung.

Sedangkan terkait data pemilih, DPRD meminta KPU untuk kembali melakukan koordinasi intens dengan Dinas Dukcapil serta para Ketua RT terkait pemilih yang hingga saat ini belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun daftar pemilih tambahan, serta pemilih ganda. DPRD meminta KPU maupun Bawaslu mengambil langkah bijak agar Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPT tambahan yang memiliki KTP agar diakomodir untuk menyalurkan hak suara.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan di Arguni dan Lainnya di Kaimana Masuk Koridor Kementerian PU

Saran dan masukan DPRD ini mendapat tanggapan positif dari Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs yang didampingi empat komisioner, serta Ketua Bawaslu Karolus Kopong bersama anggota. Para penyelenggara Pemilu ini berjanji akan melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |CR13|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *