Home / Berita Utama / Dinas Perikanan Sosialisasi Peraturan Kapal Perikanan

Dinas Perikanan Sosialisasi Peraturan Kapal Perikanan

Bagikan Artikel ini:

GUNA meningkatkan pemahaman para pemilik kapal pencari ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana bekerjasama dengan satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perkkanan (PSDKP) Kaimana melaksanakan sosialisasi terkait peraturan kapal ikan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Café Belia melibatkan para pemilik kapal ikan, Kamis (5/12/2019) ini, dibuka Kepala Bidang Pengelolaan Pemasukan Hasil Perikanan (P2HP), Herlina Uberi.

Koordinator PSDKP Kaimana, Muchtar Basri, S.Pi menjelaskan, ada 3 jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pengusaha yang bergerak di bidang perikanan yakni; Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Baca Juga:  Tokoh Adat Suku Asli Kaimana Mengecam Keras Keberadaan TPNPB di Wilayah Kaimana

Masa berlaku SIUP adalah selama melakukan kegiatan usaha di WPP-NRI dan SIUP di WPP-NRI dapat berlaku juga untuk laut lepas. Sedangkan SIPI dan SIKPI, masa berlakunya selama 1 tahun.

Ia juga menyebut, ada beberapa dokumen perikanan yang wajib ada diatas kapal yakni; SIUP, SIPI, dan SIKPI, Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli, serta Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) asli.

Terkait kewenangan penerbitan izin, Basri jelaskan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran diatas 30 GT merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan untuk kapal perikanan berukuran diatas 5 GT sampai 30 GT merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Seleksi CPNS Kaimana Ketat dan Sistimatis

Adapun sanksi bagi pihak yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI dan SIKPI palsu akan dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp.3 Miliar.

Sedangkan bagi setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di WPP-RI yang melakukan pengangkutan ikan dan kegiatan terkait yang tidak memiliki SIKPI akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp. 1,5 Miliar. |LAB|AWI|

Lembaran 1

Lembaran 2

 

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *