Home / Berita Utama / Disetujui 4 Fraksi, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Disahkan

Disetujui 4 Fraksi, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Disahkan

Bagikan Artikel ini:

DISETUJUI 4 Fraksi Dewan, akhirnya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 disahkan, Rabu (29/7/2020).

Pengesahan tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kaimana Nomor 31/KPTS/DPRD-KMN Tahun 2020 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Disamping menyetujui Perda, empat fraksi juga memberikan catatan khusus dan mengingatkan Pemerintah Daerah agar menindaklanjuti semua masukan dan saran dari setiap fraksi dewan.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Apolo Watebosy mengingatkan, agar program kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapkan disetiap OPD dapat dilaksanakan dengan baik, serta pekerjaan fisik yang belum selesai agar dievaluasi kembali.

Catatan kritis juga datang dari Fraksi Partai Golkar (FPG). Melalui juru bicara Suny Syamsu, fraksi ini mengingatkan Pemerintah Daerah terkait kekosongan jabatan pada beberapa OPD dan perencanaan anggaran yang tidak didukung data base.

Baca Juga:  Juli Mendatang, SD dan SMP di Kaimana Kembali Laksanakan Belajar Tatap Muka

FPG juga menyoroti Silpa Tahun 2019 yang cukup tinggi akibat lemahnya serapan anggaran dari program/kegiatan yan sudah ditetapkan. Olehnya, FPG meminta agar kedepannya, program/kegiatan yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD agar sesegera mungkin diimplementasikan.

Sementara Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat (GPR) melalui juru bicara Lucky Ricky Loupaty, mengingatkan Pemerintah Daerah agar perekrutan tenaga honorer disesuaikan dengan kebutuhan OPD dan penetapan SK-nya harus dilaksanakan pada 1 Januari setiap tahun anggaran berjalan.

Fraksi GPR juga meminta Pemerintah Daerah meningkatkan PAD melalui pengembangan sektor pariwisata, serta melakukan perencanaan yang matang program pengembangan rumput laut dan penanaman pisang.

Dan Fraksi PDIP melalui juru bicara Herri Meturan meminta Pemerintah Daerah agar terus bekerja secara efektif dan efisien serta akuntabilitas dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Fraksi ini juga menyetujui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2019 sebesar Rp.177.204.336.028,22.

Baca Juga:  Pembatasan Kegiatan di Hari Raya Idul Fitri Untuk Lindungi Masyarakat dari Covid-19

Bupati Kaimana, Matias Mairuma, dalam sambutannya pada penutupan sidang menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan menetapkannya menjadi Perda.

“Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama, merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja, tetapi lebih dari itu merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kaimana,” ungkap Bupati.

Menutupnya, Bupati mengatakan, catatan dan saran dari DPRD lanjut Bupati, akan menjadi perhatian dan perbaikan untuk penyempurnaan Rancangan perubahan APBD maupun dalam pelaksanaan APBD kedepannya. |RED|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tiba Kaimana 5 Juni, UAS Dijadwalkan Gelar Ceramah Keagamaan dan Bantu Promosi Pariwisata

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ustadz Abdul Somad (UAS) dan rombongan dijadwalkan akan tiba di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *