KAIMANANEWS.COM – Bangunan Tempat Pengolahan Sampah atau Reduce-Reuse-Recycle (3R) di Jalan Tanggaromi Kilo Enam Kaimana di tahun 2025 ini direncanakan akan difungsikan sebagai tempat pemilahan sampah. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Persampahan Kabupaten Kaimana, H. Achmad T Kilkusa, S.Sos, Senin (13/1/2025). Ia menerangkan, TPS 3R bertujuan untuk mengurangi dan memaksimalkan …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik