
KAIMANANEWS.COM – Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Daerah (BLUD-UPTD) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana-Fakfak akan mendorong terbitnya peraturan gubernur terkait perlindungan ikan hiu dan pari khusus dalam kawasan konservasi.
Gagasan ini muncul setelah mempertimbangkan keberadaan dua biota laut ini yang memiliki kelebihan dalam memberikan perlindungi terhadap kesehatan laut dari ancaman kerusakan.
Kepala BLUD-UPTD KKP Kaimana-Fakfak, Eli Auwe, A,Pi,M.M menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait upaya yang dilakukan pihaknya dalam menjaga kawasan konservasi perairan di Kaimana dan Fakfak, Sabtu (21/9/2022).
Dikatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan Kaimana sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Buruway, Arguni, Kaimana dan Teluk Etna dan perairan sekitarnya du Provinsi Papua Barat dengan luas 499.804,13 Ha.
Sementara kawasan konservasi Fakfak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch di Provinsi Papua Barat dengan luas 346.807,87 Ha.
Untuk menjaga kawasan konservasi yang sudah ditetapkan ini lanjut Eli, dibutuhkan sebuah langkah perlindungan terhadap biota laut tertentu seperti hiu dan pari, yang perlu diatur melalui peraturan peraturan gubernur ataupun peraturan bupati.
“Kami sudah mulai kami gagas melalui kegiatan sosialisasi dan workshop tentang inisiasi perlindungan ikan hiu, pari, satwa terancam dan endemik melibatkan sejumlah lembaga. Melalui workshop ini kita ingin mendorong terbitnya peraturan gubernur terkait perlindungan hiu dan pari dalam kawasan konservasi,” terang Eli.
Mengapa hiu dan pari, Eli menjelaskan, dua biota ini baik hiu maupun pari, sama-sama seperti dokter di perairan laut yang ketika ikannya tidak sehat, terumbu karang dan padang lamun rusak, keduanya bisa merawat dan memulihkan.
“Hiu ini predator kunci, tapi tanpa kita sadari hiu juga berperan sebagai dokter di laut. Ketika hiu terjaga dengan baik, maka dipastikan perairannya sehat, dalam arti lamunnya terjaga, karangnya bagus sehingga ikannya berlimpah. Pari pun sama, kerjanya memakan karang yang mulai rusak sekaligus memulihkan karang itu, lalu kotorannya dibuang menjadi pasir yang indah,” ungkap Eli.
Dikatakan, inisiasi untuk mendorong Pergub perlindungan hiu dan pari ini hanya untuk kepentingan kawasan konservasi, sehingga ketika nelayan masuk zona konservasi, tidak dibolehkan untuk mengambil hasil.
“Kalau di zona perikanan berkelanjutan atau zona pemanfaatan terbatas itu dibolehkan. Tapi ada batasannya, baik terkait penggunaan alat tangkap atau lainnya yang bisa mematikan ikan-ikan kecil,” ujar Eli. |isw|




KAIMANA NEWS Media Informasi Publik