Home / Opini / Civil Education Sebagai Basis Pencerahan Masyarakat Dalam Pesta Rakyat

Civil Education Sebagai Basis Pencerahan Masyarakat Dalam Pesta Rakyat

Bagikan Artikel ini:

Oleh: RAHMAN HALIM

Pemilihan umum atau Pemilu tentu sudah sangat akrab dengan kita hampir disetiap kalangan, rasanya Pemilu menjadi momen yang setara dengan hari raya keagamaan (dalam hal euforia). Tentu dengan tingkat kemeriahan yang seperti demikian ini, tidak salah jika pemilu disebut-sebut sebagai pesta rakyat.

Jika Pemilu merupakan suatu momen dengan kekuatan yang mampu memberikan efek keseruan, keasyikan, kenikmatan dan berujung kebahagian, lantas bagaimana dengan pesta rakyat yang lahir dari sistem demokrasi?. Jawaban dari pertanyaan ini sudah bisa dipastikan baik yang bersifat subjektif ataupun objektif terlalu banyak dengan berbagai macam variasi dan tolak ukurnya dalam menjawab pertanyaan diatas.

Namun sebelum bertanya pertanyaan semisal untuk mengetahui reaksioner rakyat sebagai constituen, perlu kiranya bertanya apakah pesta rakyat tersebut yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (prinsip umum pemilu) didasari dengan kesadaran dan pengetahuan mengenai hal-ikhwal pemilu tersebut?

Menjadi suatu problema tersendiri setiap momentum pemilu terjadi konflik antar-sesama bahkan ada yang berkepanjangan. Hal ini disebabkan pemilu yang digadang-gadang sebagai pesta rakyat dengan tingkat euforia yang begitu tinggi hanya menjadi pesta dengan sarat kepentingan dan mengenyampingkan esensi dari pemilu tersebut.

Baca Juga:  Kemerdekaan Pers: Dewan Pers Tidak Perlu Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran

Bahwa kesadaran yang dibarengi dengan pengetahuan menjadi hal pokok yang sudah seharusnya tidak bisa diabaikan dan dikecualikan, sebut saja kesadaran akan pengetahuan tentang pemilu sebagai pesta rakyat tersebut adalah “Civil Education”. Civil Education menjadi penting sebagai basis pengetahuan yang mana rakyat berpartisipasi dalam pemilu sebagai konstituen benar-benar mengetahui segala bentuk hal-ikhwal pesta rakyat tersebut.

Civil education sebenarnya bukan hal baru lagi, dimana pada beberapa tahun terakhir isu tentang pemilih cerdas mulai menjadi perbincangan hangat disetiap kalangan, konstituen yang pada sebelumnya memilih karena kepentingan-kepentingan sesaat bahkan karena kedekatan kekeluargaan, agama, ras, etnis dan sebagainya ataupun konstituen yang lebih memilih hubungan transaksional (uang, barang, jasa dll) mulai mengkampanyekan memilih karena hati nurani dan kemerdekaan sebagai warga negara dalam menentukan hak politiknya, ini bisa dinilai sebagai suatu kemajuan akan tetapi tidak cukup hanya sampai disitu dan seperti itu.

Civil Education dimaksudkan agar masyarakat memiliki basis pengetahuan lebih, bahwa pemilu hanya sebagai penanda waktu dimana beberapa struktur pemerintahan harus memasuki fase reformis. Itu artinya status konstituen terus-menerus ada dan tidak pernah hilang setiap harinya (kecuali meninggal, hak politiknya dicabut atau ada alasan tertentu secara hukum), sehingga masyarakat sebagai konstituen keterlibatan dan hubungan erat dengan jalannya roda pemerintahan negara baik daerah maupun pusat.

Baca Juga:  KAIMANA DAN SEBUAH HARAPAN

Civil education tentu dapat merangsang masyarakat untuk tetap menjalankan fungsi kontrolnya terhadap kinerja pemerintah maupun sebagai bentuk balance (penyeimbang) terhadap tindakan pemerintah dan lebih dari itu adalah untuk membangun kesadaran dan  pengetahuan kepada masyarakat agar berpartisipasi secara terus-menerus dengan pemerintah dalam penyelenggaraan negara.

Dalam hukum administrasi misalnya, Status pemerintah sebagai Sturen (pengrndali) sangat membutuhkan rakyat yang sejatinya memiliki status sebagai Insprach (peran serta) dalam penyelenggaraan negara. itu sebabnya peran serta masyarakat dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah, sehingga kesadaran dan pengetahuan menjadi hal pokok untuk dimiliki rakyat.

*) Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, saat ini sedang menjalani program perkuliahan S2 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.  


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemilu Serentak 2024 dan Peran Lembaga Pengawas

Bagikan Artikel ini: Oleh : Klara Isabela Wisang PEMILIHAN Umum atau yang disingkat Pemilu merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *