Home / Berita Utama / DPRK Kaimana Tuntaskan Masalah Eks Karyawan yang di PHK

DPRK Kaimana Tuntaskan Masalah Eks Karyawan yang di PHK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Seorang pekerja swasta mengadu ke DPRK Kaimana akibat kebijakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diikuti pemberian pesangon.

Menanggapi pengaduan tersebut, DPRK Kaimana melalui Komisi C menggelar rapat dengar pendapat dan mempertemukan oknum karyawan dengan pihak perusahaan.

“Eks karyawan ini menyampaikan persoalan pemberhentian dirinya oleh PT. SPN dan Komisi C yang mendapat disposisi dari pimpinan untuk menyelesaikan masalah tersebut langsung memfasilitasi pertemuan. Dari hasil perteman, sudah disepakati untuk kemudian ada semacam uang penghargaan oleh perusahaan kepada yang bersangkutan. Dan puji Tuhan akhirnya perusahaan sudah memenuhinya,” ujar Ketua Komisi C DPRK, Emanuel Rahail, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga:  Maju Pilkada Kaimana Jalur Independent, Amos Oruw: ASAB Pasti Bisa

Politisi Partai Demokrat ini berharap agar antara keduanya tidak terjadi persoalan lagi. Menurutnya, persoalan antara karyawan dan pihak perusahaan ini ditangani Komisi C karena berkaitan dengan bidang perhubungan yang berhubungan langsung dengan Tupoksi Komisi C.

Baca Juga:  Taekwondo Kaimana Boyong 14 Medali dari Papua Open 2018

Terpisah, Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun juga mengatakan, sebagai representasi dari seluruh masyarakat Kaimana, DPRK siap menerima semua aspirasi masyarakat yang datang ke DPRK.

“Semua aspirasi masyarakat pasti kita tampung dan kita carikan solusi penyelesaian, tetapi penyelesaiannya tentu akan disesuaikan juga dengan kewenangan dan Tupoksi kami di DPRK,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim SAR Kaimana Perluas Area Pencarian Dua Nelayan yang Hilang di Perairan Lakahia

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Hari keempat pencarian, Senin (28/4/2025) Tim Search And Rescue (SAR) Gabungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *