Home / Berita Utama / Dua Gadis Dibawah Umur Dipekerjakan Sebagai PSK di Salah Satu Cafe Kota Kaimana

Dua Gadis Dibawah Umur Dipekerjakan Sebagai PSK di Salah Satu Cafe Kota Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Nasib malang menimpa dua gadis dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu Cafe dalam wilayah Kota Kaimana.

Sebelum dijerumuskan sebagai PSK, dua gadis malang ini diiming-imingi pekerjaan yang layak dan diberikan ongkos perjalanan dari daerah asal diluar Kaimana dan selanjutnya dititipkan di cafe.

Informasi ini disampaikan Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Seno Hartono Hadinoto dalam press release perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (21/7/2023).

Kasat Reskrim yang didampingi KBO Satreskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak 24 Juni 2023 setelah mendapatkan informasi bahwa ada anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di salah satu café.

Baca Juga:  Bupati Freddy Keluarkan Kebijakan Pengobatan Gratis Bagi Orang Asli Papua

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, mereka datang dari Ambon pada 27 Mei 2023. Korban dibujuk untuk bekerja di Kaimana. Setelah mereka mau, mereka selanjutnya diberikan ongkos berangkat dan tempat tinggal disini sebagai titipan. Jadi mau tidak mau mereka bekerja di tempat tersebut,” ungkap Kasat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan lanjut Kasat, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan sambil terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan adanya pelaku lainnya.

Sementara dua korban, untuk sementara waktu dititipkan di Rumah Aman Dinas PPPA Kaimana, untuk selanjutnya akan dipulangkan kepada keluarganya.

Baca Juga:  Kepsek Berkelit, Inspektorat Kaimana Temukan Kendala Dalam Proses Audit Dana Asrama

Menurut Kasat, jumlah korban kemungkinan bisa bertambah karena ada beberapa lainnya di tempat tersebut, yang walaupun tidak dibawah umur, namun menjadi pekerja seks komersial dengan skema yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun pihak Satresktim belum meningkatkan status pelaku sebagai tersangka, karena masih melengkapi alat bukti.

“Kemarin Kamis tanggal 20 Juli kita laksanakan gelar perkara secara internal dan hasilnya untuk penyelidikan kita naikan ke tahap sidik. Namun untuk tersangka sendiri kita masih melengkapi alat bukti,” terang Kasat. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *