
KAIMANANEWS.COM- Menyambut HUT Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-50 yang jatuh pada 23 Juli 2023 mendatang, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Kaimana melalui bidang hukum dan hak asasi manusia melakukan Sosialisasi tentang bahaya tindak pidana anak dibawah umur, sex bebas, miras dan narkoba, Jumat (21/7/2023).
Kegiatan yang dihelat di Aula SMA Negeri I Kaimana ini, dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kaimana, Julius Nanay. Kegiata ini diikuti perwakilan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yakni Pemuda Katolik, GMKI, HMI, GMNI dan siswa-siswi SMA Negeri I Kaimana.
Sekretaris Disdikpora, Julius Nanay dalam arahannya berharap, KNPI Kabupaten Kaimana terus bergerak maju, terutama dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Ia juga memberikan motivasi dan dorongan, sehingga kedepan para pemuda dapat melakukan hal yang positif dan mau bergabung dalam wadah organisasi sehingga mampu menciptakan peluang dan terobosan agar tidak mudah terpengaruh dengan tindak kriminal yang berdampak pada pelanggaran hukum.

Disisi lain, Sekretaris Umum KNPI Kaimana, Albert Y. Wadjeri mengatakan, sosialisasi ini merupakan edukasi kepada anak-anak muda yang merupakan penggerak dan sekaligus tulang punggung bangsa dan negara ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kaimana.
“Tujuan DPD KNPI Kaimana melaksanakan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana anak di bawah umur, bukan hanya untuk memperingati HUT KNPI ke-50. Tetapi di Lapas Kelas III Kaimana, ditemui anak usia remaja atau usia produktif sudah menjalani masa tahanan, karena minimnya pengetahuan tentang hukum. Hukum merupakan panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
Untuk menjadi generasi penerus yang berkualitas lanjutnya, pemuda dan pemudi Kaimana harus memahami dan taat pada konsititusi hukum, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun dalam lingkungan organisasi. “Konsekuensi dari tindakan melanggar hukum itu akan berakhir di penjara,” tegasnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik