
SEBAGAI bagian dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama-sama Bawaslu dan Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada.
Kejari akan membuka ruang khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada, namun harus disertai bukti-bukti yang menguatkan.
Demikian Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kaimana, Diky Wahyu Ariyanto, SH menyampaikan ini saat ditemui belum lama ini.
Dijelaskan, secara aturan, tugas pengawasan Pilkada sendiri melekat pada Bawaslu dan penindakannya ada pada pihak Kepolisian, namun terkait pelanggaran, Kejari sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu juga bisa menerima pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran.

“Untuk pengawasan Pemilu memang ada pada Bawaslu dan penindakannya ada di Kepolisian, namun kami juga membuka ruang pengaduan kepada masyarakat jika terjadi dugaan pelanggaran Pilkada,” ujar Diky.
Dikatakan, pelanggaran Pemilu dalam bentuk apapun yang diadukan oleh masyarakat, akan ditindaklanjuti oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana.
Olehnya ia meminta masyarakat agar ketika mendengar informasi sekecil apapun terkait pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum tertentu, agar segera melaporkan untuk ditindaklanjuti.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar ketika mendengar informasi sekecil apapun atau mengetahui adanya pelanggaran selama proses Pilkada agar segera melapor kepada pihak Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan,” tutupnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik