KAIMANANEWS.COM- Satnarkoba Polres Kaimana memusnakan barang bukti 60,6 gram narkotika jenis ganja yang dikemas dalam sacset bening berukuran besar. Pemusnahan narkotika jenis ganja dilaksanakan di Mapolres Kaimana, Kamis (27/27/2023) Dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat perintah perampasan barang bukti nomor : SP. PBB/04/VII/2020/Resnarkoba, tanggal 27 Juli 2023. …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik