Home / Berita Utama / Pemda Siap Bantu Warga yang Belum Tersentuh Bansos dan Pasien Isoman

Pemda Siap Bantu Warga yang Belum Tersentuh Bansos dan Pasien Isoman

Bagikan Artikel ini:

WAKIL Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP mengatakan, Pemerintah Daerah akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang akibat PPKM sama sekali belum mendapatkan bantuan dari pusat maupun provinsi dan juga kepada pasien positif Covid-19 yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman).

Wabup menyampaikan ini saat ditemui disela melakukan pemantauan penyaluran bantuan sosial tunai di Kantor Pos Kaimana, Rabu (4/8/2021). Menurut Wabup, kebijakan pemberian bantuan sudah dibahas Pemerintah Daerah.

Namun bantuan lanjutnya, baru akan disalurkan setelah adanya sinkronisasi data oleh OPD terkait dengan para Ketua RT sehingga bantuan dimaksud benar-benar diberikan kepada orang yang tepat dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa baik dari pusat maupun provinsi. Termasuk data warga yang sedang melakukan Isoman.

Baca Juga:  Misa Kamis Putih di Gereja Santo Martinus Kaimana ‘Tinggalah Disini, Berjaga-jaga Dengan Aku’

“Kemarin sudah dibahas, Pemerintah Daerah juga akan memberikan perhatian kepada masyarakat Kaimana yang terdampak Covid, termasuk yang sementara ini sedang isolasi mandiri. Makanya data dari OPD terkait, Satgas maupun RT dibutuhkan sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran. Mereka yang isoman juga mempunyai hak untuk mendapatkan itu,” ujar Wabup.

Dikatakan, data penerima bantuan diperlukan untuk mencegah terjadinya pendobelan bantuan kepada orang sama, atau ada warga yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercatat sebagai penerima, ataupun warga yang sudah pindah alamat namun namanya masih ada.

Baca Juga:  DKPP Kaimana Cek Ketersediaan Pasokan Ayam Beku dan Telur Jelang Idul Fitri

Jangan sampai ada yang dapat dobel, ada yang belum dapat sama sekali. Atau ada yang sudah meninggal tapi namanya masih ada atau juga ada yang sudah pindah alamat. Kita berharap OPD-OPD terkait bisa berkoordinasi dengan RT sehingga bantuannya merata dan tepat sasaran. Kalau ada yang sudah dapat dari pusat tidak boleh lagi dapat dari provinsi dan kabupaten. Begitu juga yang sudah dapat dari pusat atau provinsi jangan lagi dapat dari kabupaten,” ungkap Wabup. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *