
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penguatan sistim penegakan hukum, Selasa (24/2/2026).
MoU dimaksud ditandatangani Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak, Yopie F. Romhadi bertempat di Ruang Rapat Pemda Kaimana.
Bupati Kaimana, Hasan Achmad dalam sambutannya mengatakan, MoU ini merupakan tonggak penting dalam upaya untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kaimana.
“Urusan pemasyarakatan bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semata, namun merupakan tanggung jawab kolektif termasuk Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Hasan.
Dikatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai wujud sinergitas nyata dalam rangka untuk mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.

“Pemkab Kaimana memegang peran strategis sebagai mitra utama dalam implementasi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk mendukung keadilan restoratif terkait mekanisme pemberlakuan KUHP yang baru, Pemkab Kaimana akan berkolaborasi dengan APH, untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Kesempatan yang sama, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak, Yopie F. Romhadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan amanat undang-undang, dimana dalam pengaplikasiannya Balai Pemasyarakatan sebagai motor penggerak dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia berperan dalam criminal justice system.
“Sesuai KUHP yang baru, ketika hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan menjadi pidana alternatif yang akan mendampingi untuk menjalani pidana tersebut adalah Balai Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa komponen Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Polres, Kejaksaan dan Pengadilan telah ada di Kaimana, hanya satu komponen yang belum yakni Balai Pemasyarakatan.
“Semoga dengan adanya MoU ini dapat memperkuat sinergitas dan kerjasama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kaimana,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan dimaksud, Forkopimda Kaimana, anggota DPRK Kaimana, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Distrik, Pokmas Lipas serta tamu lainnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik