Home / Berita Utama / Pemkab Kaimana dan Bapas Kelas II Fakfak Teken MoU Penguatan Sistim Penegakan Hukum

Pemkab Kaimana dan Bapas Kelas II Fakfak Teken MoU Penguatan Sistim Penegakan Hukum

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penguatan sistim penegakan hukum, Selasa (24/2/2026).

MoU dimaksud ditandatangani Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak, Yopie F. Romhadi bertempat di Ruang Rapat Pemda Kaimana.

Bupati Kaimana, Hasan Achmad dalam sambutannya mengatakan, MoU ini merupakan tonggak penting dalam upaya untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kaimana.

“Urusan pemasyarakatan bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semata, namun merupakan tanggung jawab kolektif termasuk Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Hasan.

Baca Juga:  Sampah dan Kebersihan Lingkungan Tanggungjawab Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Dikatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai wujud sinergitas nyata dalam rangka untuk mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.

“Pemkab Kaimana memegang peran strategis sebagai mitra utama dalam implementasi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,” ungkapnya.

Ditambahkan, untuk mendukung keadilan restoratif terkait mekanisme pemberlakuan KUHP yang baru, Pemkab Kaimana akan berkolaborasi dengan APH, untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Kesempatan yang sama, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak, Yopie F. Romhadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan amanat undang-undang, dimana dalam pengaplikasiannya Balai Pemasyarakatan sebagai motor penggerak dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia berperan dalam criminal justice system.

Baca Juga:  Disbudpar Rencanakan Gelar Festival Pesona Wisata Bahari Triton

“Sesuai KUHP yang baru, ketika hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan menjadi pidana alternatif yang akan mendampingi untuk menjalani pidana tersebut adalah Balai Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa komponen Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Polres, Kejaksaan dan Pengadilan telah ada di Kaimana, hanya satu komponen yang belum yakni Balai Pemasyarakatan.

“Semoga dengan adanya MoU ini dapat memperkuat sinergitas dan kerjasama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kaimana,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan dimaksud, Forkopimda Kaimana, anggota DPRK Kaimana, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Distrik, Pokmas Lipas serta tamu lainnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Kaimana Serah Bantuan 33 Ekor Sapi Kurban  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *