



TERDAKWA ujaran kebencian berinisial YR divonis dua tahun penjara berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaimana, Kamis 10 Desember 2020. Ia didakwa telah menistakan salah satu agama melalui dinding facebook miliknya pada akhir Juli 2020.
Hal ini disampaikan Kejari Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diky Wahyu Ariyanto, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2020).
Dijelaskan, melalui keputusan Pengadilan Negeri Kaimana yang dibacakan majelis hakim, I Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana SH, terdakwa YR diketahui melanggar pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

“Setelah enam kali menjalani persidangan, YR terbukti bersalah dan wajib menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU Dicky.
Saat pembacaan putusan oleh majelis hakim terang Dicky, YR didampingi kuasa hukum, serta hadir pula sejumlah anggota keluarga termasuk istri dan anaknya.
“Yang bersangkutan saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kaimana,” ujar Dicky sembari mengajak masyarakat Kaimana agar bijak menggunakan media sosial.
Untuk diketahui, kasus YR ini bermula ketika dirinya ikut mengomentari salah satu konten di media sosial dalam akun pribadi miliknya. Tindakan YR kemudian dilaporkan ke Polres Kaimana dengan LP Nomor STPL/152/VIII/2020/Papua Barat/Res/KMN/SPKT III. |DAR|KN1|





























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik