Home / Berita Utama / Wabup Ismail: Mulai 2020 Kita Tidak Bisa ‘Abunawas’ Lagi Susun APBD

Wabup Ismail: Mulai 2020 Kita Tidak Bisa ‘Abunawas’ Lagi Susun APBD

Bagikan Artikel ini:

WAKIL Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH ketika membuka kegiatan Bimtek dan Coaching Clinic E-Planning Simda Perencanaan mengingatkan seluruh jajaran OPD bahwa dengan mulai diterapkannya E-Planning pada tahun depan, perencanaan dan pemanfaatan anggaran diperketat dan apabila sudah ditetapkan tidak bisa lagi diubah.

“Kita tidak bisa abunawas (main-main) lagi saat merencanakan APBD. Ketika KUA dan PPAS disetujui dan disahkan, tidak bisa lagi melakukan pembongkaran atau pergeseran karena sudah dikunci oleh aplikasi. Ini yang akan terjadi ketika sistim ini mulai diterapkan tahun 2020,” ujar Ismail, Rabu (2/10).

Baca Juga:  Dinas Sosial Kaimana Gelar Dimensiasi Hasil Audit Kasus Stunting

Dijelaskan, program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. E-Planning mewajibkan pemerintah dari tingkat pusat sampai ke daerah, bahkan kampung-kampung/desa untuk mengelola dan memanfaatkan anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

“Ini adalah bagian dari aturan yang secara berjenjang ditransmisikan dari pusat sampai ke daerah bahkan sampai ke kampung-kampung melalui penerapan sistim informasi ini. Bagaimana prinsip koordinasi, integrasi dalam penerapan managemen keuangan, baik secara horisontal maupun secara vertikal itu bisa diketahui,” ucap Wabup.

Baca Juga:  DPRK dan Pemkab Kaimana Teken Persetujuan Penetapan 3 Peraturan Daerah

Lebih jauh ia mengingatkan jajaran ASN bahwa dalam paradigma baru pemerintahan, keberadaan ASN bukan lagi sebagai pemerintah atau yang memerintah, tetapi sebagai pelayan masyarakat. Out put dari kinerja pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pemanfaatan anggaran harus dirasakan oleh masyarakat.

“Dalam paradigma baru pemerintahaan hari ini kita bukan lagi memerintah, tetapi melayani. Masyarakat lah yang jadi tuan, mereka adalah king (raja) dan ASN adalah pelayan. Sehingga cita-cita pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara berdaya guna dan berhasil guna,” pungkasnya. |KNT|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *