Home / Berita Utama / Wabup Ismail Soroti Keberadaan Ruko Depan Rumah Dinas Pertanian Krooy

Wabup Ismail Soroti Keberadaan Ruko Depan Rumah Dinas Pertanian Krooy

Bagikan Artikel ini:

WAKIL Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, pada Konsultasi Publik Revisi Tahap I Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana Tahun 2012-2031 beberapa waktu lalu, secara khusus menyoroti keberadaan bangunan rumah tokoh (Ruko) dalam kompleks Perumahan Pegawai Dinas Pertanian Krooy.

Keberadaan bangunan dimaksud menurut Wabup, terkesan menciderai wibawa Pemerintah Daerah karena menyepelehkan keberadaan rumah pegawai yang berada dibelakangnya.

Secara aturan tegas Wabup, keberadaan rumah tokoh dimaksud menyalahi konsep tata ruang wilayah perkotaan. “Itu perumahan pegawai pertanian. Tetapi didepannya itu dibangun Ruko. Ini tidak pas dan menciderai wibawa Pemerintah Daerah. Coba kita berpikir untuk maju,” ungkapnya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini tengah mempersiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang benar-benar apik, sehingga diharapkan kepada masyarakat agar pembangunan apapun harus disesuaikan dengan rencana tata ruang yang sudah disusun Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Akhirnya Tujuh Perda Baru Kabupaten Kaimana Disahkan

“Kita mau menata semuanya menjadi bagus, supaya wajah Kota Kaimana ini bagus seperti senjanya. Jangan sampai senjanya indah tapi kotanya tidak indah. Tolong ini disosiliasiasikan kepada keluarga. Sangat tidak beretika sosial sekali, kalau kita membangun sesuatu di lokasi yang tidak layak dan mengganggu kepentingan orang lain,” ujarnya.

Lebih jauh Wabup secara khusus meminta instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup damn lainnya agar mengambil tindakan pencegahan jika mendapati warga mendirikan bangunan di lokasi yang tidak layak, dalam hal ini yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  KPU Kaimana Usulkan Dana Hibah Pemilu 2024 Sebesar Rp.62 Miliar

“Saya lihat di Bantemin itu ada masyarakat yang bangun rumah melewati parit. Tapi tidak ada proses peneguran, kita malah membiarkan itu terjadi. Siapa yang punya kewenangan untuk menegur. Apakah Bupati atau Wakil Bupati harus turun? Ini ada tugas yang melekat pada OPD tertentu seperti PUPR, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya. Kalau salah segera ditegur,” tegas Wabup. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konfirmasi Hasil Lapangan, Pansus LKPJ DPRK Kaimana RDP dengan Sejumlah OPD

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana yang diketuai Suny Syamsu menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *