


PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaimana Tahun 2020 yang bersumber dari pajak, retribusi dan lainnya, hingga awal Desember 2020 baru mencapai 87,18%.
Hal ini disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi masyarakat selaku wajib pajak dan retribusi menurun, serta proses penagihan juga menjadi tersendat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos,MM menyampaikan ini saat dikonfirmasi Kamis (17/12/2020).
Dikatakan, target PAD Kabupaten Kaimana Tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp.32.358.000.626,98, namun hingga awal Desember realisasinya baru mencapai Rp.28.208.157.483,8 atau 87,18%.
Bapenda sendiri lanjutnya, masih terus berupaya memenuhi target yang sudah ditetapkan, dengan terus memaksimalkan penagihan yang masih tersisa sebesar Rp.4.149.895.214,92.

“Sampai 7 Desember tahun 2020 ini, PAD Kabupaten Kaimana baru mencapai 87,18%, sehingga kami masih perlu mengejar sisanya sebesar Rp. 4.149.895.214,92. Tapi akan berupaya memaksimalkan penagihan supaya targetnya tercapai tercapai,” ujar La Bania.
Dijelaskan, PAD sendiri terdiri dari 4 komponen yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari ke 4 komponen tersebut lanjut, untuk pajak daerah telah mengalami over target sebesar 4,17%, dimana target awal sebesar Rp.4.764.104.024 dan realisasi sampai dengan 7 Desember sebesar Rp.4.962.554.633 atau 104,17%.
“Kita berupaya sebelum 31 Desember, apa yang telah ditargetkan bisa tercapai. Untuk itu kita akan melakukan beberapa upaya yakni memaksimalkan penagihan terhadap beberapa obyek pajak yang sampai sekarang belum dilunasi,” tutup La Bania. |DAR|KN1|





























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik