Home / Hukrim / Ini Penjelasan Kajari Kaimana Terkait Penetapan SPS Sebagai Tersangka Baru Kasus DPMK

Ini Penjelasan Kajari Kaimana Terkait Penetapan SPS Sebagai Tersangka Baru Kasus DPMK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Setelah AMP dan NO, di penghujung bulan Februari 2024, Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan satu tersangka baru, SPS dalam kasus yang sama yakni tindak pidana korupsi alokasi dana kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.

Penetapan SPS sebagai tersangka menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH, karena SPS merupakan salah satu oknum yang turut bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi alokasi dana kampung dimaksud.

Kajari menyampaikan ini saat memberikan keterangan pers usai penetapan SPS mantan Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas PMK Kaimana sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi alokasi dana kampung, Kamis (29/2/2024) malam.

Kajari yang didampingi Kasi Intel dan Tim Penyidik Kejaksaan menjelaskan, SPS sama seperti dua tersangka sebelumnya yakni AMP dan NO merupakan oknum yang turut berperan dalam kasus yang sedang diperkarakan.

Baca Juga:  Polres Kaimana Utus Anggota Jemput Oknum Polisi Terduga Rudapaksa Dua Anak

Peran tersangka SPS didalam pengelolaan anggaran yang diperkarakan ini lanjut Kajari, terjadi pada tahun 2018 dan 2019, yang kemudian pada tahun 2022 perannya dilanjutkan oleh NO yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah mendalami keterangan-keterangan, sore tadi kami telah melakukan ekspose bersama tim penyidik dan semua sependapat terkait dengan alat bukti yang ada maka kepada SPS patut dimintai pertanggungjawaban sebagai salah satu oknum yang turut bertanggungjawab dalam perkara ini,” terang Kajari.

Dikatakan, untuk memperlancar proses penyidikan perkara, tersangka SPS akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk memperlancar proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terkait peran yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Satu Personel Polres Kaimana Terlibat Perzinaan, Teman Wanita Kabur dan Masuk DPO

Ditanya apakah tersangka kasus korupsi DPMK berhenti pada tiga orang, Kajari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Jika dalam proses pengembangan, masih ada oknum yang patut dimintai pertanggungjawaban maka pihaknya akan mengambil tindakan.

“Setelah dua pasti ada pertanyaan apakah hanya dua atau apakah hanya tiga, kami pastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan. Kami masih lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Kalau memang masih ada lagi yang patut dimintai pertanggungjawaban, kami akan mengambil sikap dan akan memperlakukannya sama,” tegas Kajari. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *